Di dalam menentukan besarnya dana yang harus dianggarkan
untuk Anggaran Biaya Overhead Pabrik,
terdapat dua permasalahan pokok yang perlu dipecahkan, yakni:
•
Masalah penanggung jawab dalam perencanaan
biaya.
•
Masalah menentukan jumlah biaya (anggaran).
Penanggung Jawab Perencanaan
Disini perlu diterapkan prinsip akuntansi pertanggungan
jawab (responsibility accounting) atau juga sering disebut prinsip biaya
departemen langsung (direct departmental cost). Atas dasar prinsip ini dikenal
adanya pembagian menjadi departemen produksi dan departemen jasa untuk kegiatan
yang dilakukan dipabrik.
Departemen produksi
(producing department) yaitu bagian dipabrik yang bekerja mengolah bahan
mentah menjadi barang jadi atau produk akhir. Sehingga bagian ini dikatakan
sebagai bagian yang secara langsung- memproses barang jadi.
Department jasa
(service department) yaitu bagian di pabrik yang menyediakan jasanya dan
secara tidak langsung ikut berperanan dalam proses produksi jasa yang
disediakan mungkin saja sebagian di pergunakan sendiri oleh bagian ini.
Berdasarkan pembagian seperti itulah maka dikenal dua macam
biaya overhead pabrik yakni BOPlangsung yang
terjadi pada departemen produksi dan BOP-tidak
langsung yang terjadi pada departemen jasa.
Cara Menentukan Jumlah Anggaran
Masing-masing departemen (produksi dan jasa) berhak
merencanakan biaya sesuai dengan jenis biaya yang menjadi tanggung jawabnya
masing-masing. Sedang untuk menentukan jumlahnya biaya masingmasing item maupun
biaya keseluruhan bagi departemennya, kita pertu memperhatikan hal-hal berikut
ini :
1.
Berdasarkan sifatnya biaya dibagi menjadi tiga macam,
yakni jenis biaya fixed, jenis biaya variable dan jenis biaya semi variable.
Sehingga ada biaya yang jumlahnya sudah jelas, seperti misalnya penyusutan,
jumlahnya dapat dikatakan sama dari waktu ke waktu, demikian juga gaji pegawai
kecuali bila manajemen mengubah kebijaksanaannya. Lain halnya dengan biaya yang
sifatnya variabel, jumlahnya berbeda dari waktu ke waktu sesuai dengan tingkat
aktivitas yang direncanakan.
2.
Berdasarkan wewenang untuk menentukan anggaran. Ada
biaya yang wewenang menentukannya terletak di bagian itu sendiri, sudah barang
tentu dengan pengertian dapat disetujui oleh atasan langsung. Misalnya
penganggaran biaya administrasi yang diselenggarakan oleh bagian itu sendiri,
adalah menjadi wewenang bagian itu sendiri untuk menganggarkannya. Ada pula
biaya yang dihitung atas dasar ketentuan yang wewenangnya terletak di luar atau
di atas bagian itu sendiri. Misalnya gaji untuk pegawai tetap yang bekerja dibagian
itu sendiri, wewenangnya adalah pada direksi dan bukan dibagian itu
sendiri.
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar