Arsip Blog

Komponen Utama E-Commerce


Komponen Utama E-Commerce  

1. Electronic Data Interchange (EDI)
Sebagai pertukaran data antar computer antar berbagai oerganisasi atau suatu informasi terstruktur dalam format yang standart dan bisa diolah oleh computer.
Tujuan :
  •  Untuk memfasilitasi perdagangan dengan cara mengikat aplikasi bisnis antar partner dagang
  •  Meningkatkan proses manual untuk menukarkan informasi dengan bidang bisnis lainnya dalam berbagai cara, misalnya data hanya perlu dimasukkan satu kali saja, kemudian data tersebut bisa digunakan oleh pihak pengirim barang, manager kantor, dan lain-lain.

2. Digital Currency
Digital Currency dimaksudkan untuk memungkinkan user untuk memindahkan dananya secara electronik dalam lingkaran kerja tertentu.

3. Electronic Catalogs
E-Catalogs merupakan antar muka grafis (Graphical User Interface) yang umumnya berbentuk halaman WWW dimana menyediakan informasi tentang penawaran produk dan jasa

4. Intranets dan Extranets
Intranet adalah kumpulan web site yang dimiliki oleh suatu kelompok (biasanya perusahaan) yang bisa diakses hanya oleh anggota kelompok tersebut.
Extranets merupakan area tertentu dari intranet yang bisa diakses oleh kelompok diluar anggota kelompok intranet tapi dengan otoritas tertentu.


1. Sistem Perdagangan di Internet
Sistem Perdagangan Internet (SPI) harus dapat memenuhi kebutuhan keamanan pihak-pihak yang melakukan suatu transaksi di internet, kebutuhan umum suatu transaksi setidaknya harus dapat menjamin hal-hal sebagai berikut :
  • Kerahasiaan (confidentiality) : Data transaksi harus dapat disampaikan secara rahasia se- hingga tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan.
  • Keutuhan (integrity) : Data setiap transaksi tidak boleh berubah saat disampaikan melalui suatu saluran komunikasi.
  • Keabsahan atau keotentikan (authenticity) , meliputi :
a. Keabsahan pihak-pihak yang melakukan transaksi : Bahwa sang konsumen adalah seorang pelanggan yang sah pada suatu perusahaan penyelengara sistem pembayaran tertentu (misalnya kartu kredit Visa dan MasterCard, atau kartu debit seperti Kualiva dan StarCard misalnya) dan keabsahan keberadaan pedagang itu sendiri.
b. Keabsahan data transaksi : Data transaksi itu oleh penerima diyakini dibuat oleh pihak yang mengaku membuatnya Hal ini termasuk pula jaminan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan atau diubah.
  • Dapat dijadikan bukti/tak dapat disangkal (non-repudiation): catatan mengenai transaksi yang telah dilakukan dapat dijadikan barang bukti di suatu saat jika ada perselisihan.

2. Klasifikasi Sistem Perdagangan
Beberapa macam klasifikasi dari sistem perdagangan yang banyak di kenal di masyarakat, antara lain :

1. Berdasarkan Kesiapan Pembayaran
Semua alat pembayaran berdasarkan kesiapan konsumen saat membayar, dapat dikategorikan dalam [ Frie 97]

  •  Sistem debit, dimana konsumen harus terlebih dahulu memiliki cadangan dana di suatu tempat, biasanya berupa rekening di suatu bank. Contohnya : penggunaan kartu debit dan cek
  •  Sistem kredit, dimana seorang pembeli dapat berhutang dahulu kepada sebuah pihak saat pembelian. Konsumen akan ditagih melalui mekanisme tertentu. Contoh pembayaran dengan sistem kredit, kartu kredit (misalnya Visa dan MasterCard).
  •  Sistem pre-paid, sesuai dengan namanya, konsumen harus ‘membeli’ dan ‘memiliki’ uang tersebut sebelum membeli sesuatu. Uang logam dan kertas yang diedarkan pemerintah, emas, traveler’s cheque, kupon dan digital cash (seperti CyberCoin, Ecash/CAFE dan Mondex) adalah contoh pembayaran dengan sistem pre-paid. 
2. Berdasarkan Keterlacakan Transaksi
  •  Transaksi teridentifikasi terlacak. Keterlacakan transaksi penting dalam transaksi dengan nilai uang yang besar, karena jika terjadi penipuan, maka transaksi tersebut harus bisa dilacak dengan mudah. Jadi, transaksi tersebut meninggalkan jejak. 
  • bTransaksi anonim. Dalam transaksi jenis in, pedagang tidak mengetahui identitas konsumen. Transaksi yang dilakukan seseorang bertopeng yang membeli permen dari seorang pedagang kaki lima dengan uang logam, dapat dikategorikan transaksi anonim. 
3. Berdasarkan Status Hukum Pihak-pihak yang Bertransaksi
  • ada sistem pedagang-konsumen, secara hukum jelas terlihat siapa yang menjadi pedagang dan siapa yang menjadi konsumen
  • Pada sistem peer-to-peer, transaksi tidak perlu dilakukan dengan pedagang yang ‘resmi’ menerima jenis alat pembayaran tertentu, namun bisa dilakukan dengan siapa saja yang mau menerima alat pembayaran tersebut, bahkan antarkonsumen.
4. Berdasarkan Waktu Konfirmasi Keabsahan Transaksi
  •  Dengan sistem pembayaran elektronik on-line, setiap dilakukan transaksi, pedagang dapat mela kukan pemeriksaan terhadap keabsahaan alat pembayaran yang di pergunakan konsumen sebelum konsumen dapat mengambil barang yang diinginkannya
  • Kemudian, ada juga sistem pembayaran elekronik off-line. Konsumen dan pedagang dapat melakukan transaksi tanpa perlu ada pihak ketiga untuk melakukan proses otentikasi dan otorisasi saat berlangsungnya transaksi. Sebagai contoh, digital cash
5. Berdasarkan Bagaimana Kepercayaan Diberikan
  •  Sistem yang memerlukan kepercayaan tinggi kepada pihak lain yang terlibat transaksi. Pada penggunaan kartu debit/ATM misalnya, seorang konsumen harus percaya kepada bank mengenai jumlah uang yang dilaporkan setiap bulan kepadanya. 
  • Sistem transaksi yang tidak memerlukan kepercayaan tinggi kepada pihak lain yang terlibat transaksi. Selain itu ada pula sistem dimana semua pihak bisa membuktikan keterkaitan/ketidakterkaitannya dalam suatu transaksi, baik itu konsumen, pedagang, maupun bank. Contohnya adalah penggunaan tanda tangan digital pada transaksi elektronik


Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI