Pada artikel kali ini akan membahas tentang Pajak penghasilan Umum dan Norma perhitungan pajak penghasilan.
A. UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan mengatur mengenai Pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Undang-Undang ini
mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan
penghasilan yangditerima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.
Subjek pajak yang menerima atau memperolehpenghasilan, dalam Undang-Undang ini
disebut Wajib Pajak.Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima
ataudiperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenaipajak untuk penghasilan
dalam bagian tahun pajak apabilakewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir
dalam tahunpajak (Pasal 1).
B. 4 KELOMPOK PENGHASILAN
1. Penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan.
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3. Penghasilan dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan harta.
4. Penghasilan lain-lain.
C. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 2)
Yang menjadi subjek pajak adalah:
• Orang Pribadi
• Warisan Yang Belum Terbagi
• Badan
• Bentuk Usaha Tetap
Subjek Pajak Penghasilan dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang
pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia) dan Subjek Pajak Luar Negeri (orang pribadi yang berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan).
D. TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 3)
• Kantor Perwakilan Negara Asing
• Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari
negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada
dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan Warga Negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan
perlakuaan timbal balik.
• Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
• Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri
Keuangan dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
E. PENGHASILAN YANG TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 4
ayat 1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk:
• Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,
uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang.
• Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
• Laba usaha
• Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
• Penerimaan kembali dari pembayaran pajak
• Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
• Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
• Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
• Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
• Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
• Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
• Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
• Premi asuransi.
• Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
• Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak.
• Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
• Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
• Surplus Bank Indonesia.
F. PENGHASILAN YANG DIKENAI PAJAK BERSIFAT FINAL (Pasal 4 ayat 2)
• Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
• Penghasilan berupa hadiah undian.
• Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
• Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
• Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
G. PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 4 ayat 3)
• Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan harta hibahan.
• Warisan.
• Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan.
• Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
• Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
• Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
• Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
• Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud sebelumnya, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
• Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
• Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat-syarat tertentu.
• Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
• Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
• Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
H. PENGHASILAN KENA PAJAK / PKP (Pasal 6)
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
1. Cara biasa (Cara Pembukuan), yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan antara lain :
• Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
• Biaya Penyusutan dan Amortisasi
• Iuran kepada dana Pensiun yang pendiriaanya disahkan oleh Menteri Keuangan
• Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
• Kerugian karena selisih kurs mata uang asing
• Natura di daerah tertentu
• Biaya lain, seperti biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya litbang yang
dilakukan di Indonesia, magang, dan Pelatihan.
2. Dengan Norma Penghasilan Neto
Besarnya persentase norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma perhitungan penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4.800.000.000 setahun dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahunpajak yang bersangkutan (Pasal 14).
I. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan neto, yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai (WPDN). Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP berikut ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013.
No Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun Sebulan
A Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 24.300.000 Rp 2.025.000
B Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin Rp 2.025.000
Rp 24.300.000
Rp 168.750
Rp 2.025.000 C Tambahan untuk istri yang
penghasilannya digabung dengan suami
D Tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah, semenda dalam garis
keturunan lurus (vertikal), serta anak
angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang
Rp 2.025.000 Rp 168.750
Catatan:
• Dalam hal karyawati kawin (bekerja pada satu pemberi kerja), PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. (asumsi: suami memiliki penghasilan).
• Dalam hal tidak kawin pengurang PTKP selain untuk dirinya ditambah dengan PTKP yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu untuk setiap anggota sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang yang masing-masing besarnya Rp2.025.000 setahun atau Rp 168.750 sebulan.
• Bagi karyawati kawin yang menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya dari kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 setahun atau Rp 168.750 sebulan, dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, paling banyak 3 orang, masing-masing Rp2.025.000 setahun atau Rp168.750 sebulan.
• Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Bagikan :
4 komentar:
warga yang baik taat pajak ya mas :)
harus mba haha
moga setelah saya baca soal PPU dan normanya saya jadi makin disiplin untuk menjadi warga negara yang taat pajak ah.
wah semoga ajh mang
Posting Komentar