Contoh Kasus 1:
REDCARPET adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam
bidang tekstil. Berikut ini adalah data - data penjualan PT REDCARPET: menjual 80 buah kemeja pada Toko GREENDAY dengan harga masing-masing Rp100.000, pemakaian
sendiri 20 buah kemeja, dimana DPP adalah harga
jual tanpa menghitung laba kotor yaitu Rp80.000 per buah. Maka atas transakai
yang terjadi diatas, PPN yang terutang sebesar:
§ Atas penjualan 80 buah kemeja : 10% x (80 x Rp 100.000) = Rp800.000
§ Untuk pemakaian sendiri : 10% x (20 x Rp 80.000 ) = Rp 160.000 +
Jumlah PPN terutang Rp 960.000
Contoh Kasus 2
Perusahaan ’SAKURA’ adalah perusahaan yang memproduksi kulkas. Barang tersebut dikategorikan
sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan
Desember 2010 perusahaan ’SAKURA’ menjual 15 buah kulkas pada Toko ’HINATA’ dengan harga jual
@ Rp4.500.000. Maka PPN dan PPnBM yang terutang oleh perusahaan SAKURA sebesar:
§ PPN yang terutang : 10% x (15 x Rp. 4.500.000) = Rp 6.750.000
§ PPnBM yang terutang : 20% x (15x Rp. 4.500.000) = Rp 13.500.000 +
Jumlah PPN dan PPnBM yang terutang Rp 20.250.000
Jika Toko “HINATA” menjual kembali kulkas tersebut di atas sebanyak 15 buah dengan harga @ Rp5.000.000 maka PPN yang terutang oleh
Toko ’HINATA’
adalah sebesar:
§ PPN yang terutang : 10% x (15 x Rp 5.000.000)= Rp 7.500.000
Catatan:
Dalam hal ini Toko HINATA tidak boleh memungut PPnBM karena PPnBM hanya dikenakan
satu kali, yaitu pada saat barang tersebut dijual oleh produsen / pabrikan.
Bagikan :
6 komentar:
thanks gan info nya,,, baru tau rumus hitung PPN,,
hehehe
oke gan sama2
tambah wawasan nih :)
Trmksihh artikelll mnrik
udh d ajarin pak agung
Thx god job for agan
Posting Komentar