1.
Harga Jual
Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual / pembeli jasa karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
2.
Penggantian
Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual / pembeli jasa karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau
ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN dan potongan harga yang
dicantumkan dalam faktur pajak.
3.
Nilai Impor
Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah
pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Perundang-undangan Pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN.
4.
Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta oleh eksportir.
2.
Nilai Lain
Nilai berupa uang yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang.
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar