a) Pajak
penghasilan atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa
Giro (final):
Sebesar 20% x jumlah bruto
Catatan:
·
Untuk bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di
dalam negeri sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
·
Untuk bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di luar
negeri dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah
bruto atau tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang
berlaku.
·
Untuk jumlah tabungan yang ≥Rp7.500.000, bunganya
dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sedangkan jumlah tabungan yang <Rp7.500.000
tidak dikenakan pajak.
b) Pajak
penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham dibursa efek
(final):
a. Bukan saham pendiri = 0,1 % x
jumlah bruto nilai transaksi penjualan
b. Pemilik saham pendiri = 0,5% (setengah persen) dari
nilai saham perusahaan
c)
Pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga
atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek :
15%
(lima belas persen) dari jumlah bruto
d) Pajak
penghasilan atas hadiah undian (final):
Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25%
(duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah.
e)
Pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan
dari persewaan tanah dana dan atau bangunan (final):
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau
bangunan
f)
Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa
konstruksi:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
51 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun
2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi,
pasal 3 bahwa Jenis-jenis penghasilan dan tarif pemotongan yang dikenakan PPh
Pasal 4 ayat 2 diantaranya adalah:
No.
|
Jenis Penghasilan
|
Tarif
|
1.
|
Jasa
Perencana Konstruksi
|
|
|
a.
Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
|
4%
|
|
b.
Penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
|
6%
|
2.
|
Jasa
Penyedia Konstruksi
|
|
|
a.
Penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
|
2%
|
|
b.
Penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
|
4%
|
|
c.
Penyedia Jasa selain huruf a dan huruf b
|
3%
|
3.
|
Jasa
Pengawasan Konstruksi
|
|
|
a. Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi
usaha
|
4%
|
|
b.
Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
|
6%
|
g) Pembayaran
pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan:
sebesar
5 % (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan
Catatan:
-
WP pribadi , yayasan atau organisasi yg usaha pokoknya
melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan.atau bangunan bersifat Final
-
WP pribadi yg penghasilannya melebihi PTKP,atas
pengalihan yg nilainya kurang dari Rp 60.jt
obyek pajak Penghasilan, final
sebesar 5 %. Kecuali pelepasan kepada pemerintah bagi kepentingan umum
h)
Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggota koperasi orang pribadi (final):
·
Untuk bunga simpanan anggota koperasi yang besarnya
< Rp240.000 dikenakan tarif 0%
·
Untuk bunga simpanan anggota koperasi yang besarnya ≥
Rp240.000 dikenakan tarif 10%
sebesar
10 % dari jumlah yang dibayarkan kepada anggota koperasi.
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar