Arsip Blog

Tarif Pajak Penghasilan Berdasarkan pasal 4 ayat (2)

a)    Pajak penghasilan atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI  dan Jasa Giro (final):
Sebesar 20% x jumlah bruto
Catatan:
·           Untuk bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di dalam negeri sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
·           Untuk bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di luar negeri dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

·           Untuk jumlah tabungan yang ≥Rp7.500.000, bunganya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sedangkan jumlah tabungan yang <Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak.

b)    Pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham dibursa efek (final):
            a. Bukan saham pendiri = 0,1 % x jumlah bruto nilai transaksi penjualan
b. Pemilik saham pendiri = 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan

c)    Pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek :
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto

d)   Pajak penghasilan atas hadiah undian (final):
Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah.

e)    Pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dana dan atau bangunan (final):
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan

f)     Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, pasal 3 bahwa Jenis-jenis penghasilan dan tarif pemotongan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 diantaranya adalah:

No.
Jenis Penghasilan
Tarif
1.
Jasa Perencana Konstruksi


a. Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
4%

b. Penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
6%
2.
Jasa Penyedia Konstruksi


a. Penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
2%

b. Penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
4%

c. Penyedia Jasa selain huruf a dan huruf b
3%
3.
Jasa Pengawasan Konstruksi


a.  Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
4%

b. Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
6%



g)    Pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan:
sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Catatan:
-       WP pribadi , yayasan atau organisasi yg usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan.atau bangunan bersifat Final
-       WP pribadi yg penghasilannya melebihi PTKP,atas pengalihan yg nilainya kurang dari Rp 60.jt  obyek pajak Penghasilan,  final sebesar 5 %. Kecuali pelepasan kepada pemerintah bagi kepentingan umum

h)    Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi (final):
·           Untuk bunga simpanan anggota koperasi yang besarnya < Rp240.000 dikenakan tarif 0%
·           Untuk bunga simpanan anggota koperasi yang besarnya ≥ Rp240.000 dikenakan tarif 10%


sebesar 10 % dari jumlah yang dibayarkan kepada anggota koperasi.


Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI