1.
CARA PEMBUKUAN (CARA
BIASA)
a.
Untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi (Perseorangan)
Peredaran Usaha Rp xxx
Harga Pokok Penjualan Rp xxx -
Penghasilan Bruto Rp xxx
Biaya yang diperkenankan Rp xxx -
Penghasilan Neto Usaha Rp xxx
Penghasilan Lain-lain Rp xxx +
Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp xxx
Penghasilan Netto Luar Negeri Rp xxx +
Penghasilan Netto Rp xxx
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn) Rp xxx -
Penghasilan Netto setelah Kompensasi Rp xxx
PTKP Rp xxx -
PKP Rp xxx
PPh Terutang = PKP x Tarif Pasal 17
Contoh
Bapak Nobita (K/2) adalah seorang
pengusaha rambut palsu di Surabaya. Data penjualan rambut palsu di tahun 2013 menurut pembukuan yang dibuat adalah sebesar Rp800.000.000 dengan harga
pokok penjualan sebesar Rp420.000.000. Biaya-biaya untuk memproduksi rambut
palsu meliputi biaya operasional Rp12.500.000 dan biaya administrasi Rp22.500.000.
Pada tahun 2012 Bapak Nobita juga menerima penghasilan dari sewa mesin yang disewakannya
sebesar Rp23.000.000. Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan yang terutang
apabila masih terdapat sisa kerugian tahun 2009 sebesar Rp15.000.000 ?
Peredaran
Usaha Rp
800.000.000
Harga
Pokok Penjualan Rp
420.000.000 -
Penghasilan
Bruto Rp
380.000.000
Biaya
yang diperkenankan
(Biaya Opr dan Adm) Rp 35.000.000 -
Penghasilan
Neto Usaha Rp
345.000.000
Penghasilan
Lain-lain Rp 23.000.000 +
Penghasilan
Netto Dalam Negeri Rp
368.000.000
Penghasilan
Netto Luar Negeri Rp 0 +
Penghasilan
Netto Rp
368.000.000
Kompensasi
Kerugian (Max 5 Thn) Rp 15.000.000 -
Penghasilan
Netto setelah Kompensasi Rp 353.000.000
PTKP Rp 30.375.000 -
PKP Rp
322.625.000
Pajak
Penghasilan Terhutang :
5 % x Rp 50.000.000 =
Rp 2.500.000
15
% x Rp 200.000.000 =
Rp 30.000.000
25%
x Rp 72.625.000 =
Rp 18.156.250+
Rp
50.656.250
b.
Untuk Wajib Pajak Badan
Peredaran Usaha Rp xxx
Harga Pokok Penjualan Rp xxx -
Penghasilan Bruto Rp xxx
Biaya yang diperkenankan Rp xxx -
Penghasilan Neto Usaha Rp xxx
Penghasilan Lain-lain Rp xxx +
Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp xxx
Penghasilan Netto Luar Negeri Rp xxx +
Penghasilan Netto Rp xxx
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn) Rp xxx -
PKP Rp xxx
PPh Terutang = PKP x Tarif Pasal 17
Contoh
PT Ikan Terbang adalah perusahaan yang
bergerak di bidang penjualan berbagai pajangan antik yang terbuat dari keramik.
Berikut ini adalah data keuangan pada kegiatan usaha tahun 2012:
Penerimaan bruto Rp70.000.000.000,
persediaan per 1 Januari 2012 Rp15.000.000.000, pembelian selama tahun 2012 Rp20.000.000.000, persediaan per 31 Desember 2012 Rp12.500.000.000, biaya administrasi & operasional Rp750.000.000.
Di luar kegiatan usahanya, PT Ikan terbang
memperoleh penghasilan dari penyewaan villa milik perusahaan sebesar Rp45.000.000.
Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan terutang jika masih terdapat sisa
kerugian tahun 2010 senilai Rp200.000.000!
Penghitungan PPh Terhutang:
Peredaran Usaha Rp 70.000.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp 22.500.000.000 -
Penghasilan Bruto Rp 47.500.000.000
Biaya yang diperkenankan
(Biaya Opr dan Adm) Rp 750.000.000 -
Penghasilan Neto Usaha Rp 46.750.000.000
Penghasilan Lain-lain Rp 50.000.000 +
Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp 46.800.000.000
Penghasilan Netto Luar Negeri Rp 0 +
Penghasilan Netto Rp 46.800.000.000
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn) Rp 200.000.000 -
PKP Rp 46.600.000.000
Pajak Penghasilan Terhutang : 25% x Rp 46.600.000.000 = Rp 11.650.000
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar