Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
merupakan pengurang penghasilan neto, yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai
(WPDN). Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan
penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah
dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang
menyepakati penyesuaian besarnya PTKP berikut ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013.
No
|
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
Setahun
|
Sebulan
|
A
|
Untuk Wajib Pajak Sendiri
|
Rp 24.300.000
|
Rp 2.025.000
|
B
|
Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin
|
Rp 2.025.000
|
Rp 168.750
|
C
|
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
|
Rp 24.300.000
|
Rp 2.025.000
|
D
|
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis
keturunan lurus (vertikal), serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang
|
Rp 2.025.000
|
Rp 168.750
|
Catatan:
- Dalam hal karyawati kawin (bekerja pada satu pemberi kerja), PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. (asumsi: suami memiliki penghasilan).
- Dalam hal
tidak kawin pengurang PTKP selain untuk dirinya ditambah dengan PTKP yang
menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu untuk setiap anggota sedarah, semenda
dalam garis keturunan lurus (vertikal) serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang yang masing-masing
besarnya Rp 2.025.000 setahun atau Rp 168.750 sebulan.
- Bagi
Karyawati Kawin yang menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah
setempat (serendah-rendahnya dari kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima
atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp
2.025.000 setahun atau Rp 168.750
sebulan, dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannya,
paling banyak 3 (tiga) orang, masing-masing Rp2.025.000 setahun atau Rp168.750 sebulan.
- Penghitungan
besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak
atau pada awal bagian tahun pajak.
Contoh
1.
Jika
Sulaiman adalah seorang karyawan berstatus kawin dengan satu tanggungan, besarnya
PTKP setahun untuk tahun 2013 adalah sbb:
PTKP : Wajib Pajak sendiri Rp 24.300.000
Status Kawin Rp 2.025.000
Rp
28.350.000
2.
Pada
tanggal 1 Januari 2013 Jamaludin berstatus kawin dengan tanggungan dua orang
anak, apabila anak yang ketiga lahir setelah tanggal 1 Januari 2013 maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Jamaludin untuk tahun pajak 2013 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 2 (dua)
orang anak.
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar