Arsip Blog

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan neto, yang hanya diberikan oleh  Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai (WPDN). Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP berikut ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013.

No
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setahun
Sebulan
A
Untuk Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000
Rp 2.025.000
B
Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin
Rp   2.025.000
Rp    168.750
C
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
Rp 24.300.000
Rp 2.025.000
D
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal), serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang
Rp   2.025.000
Rp    168.750

Catatan:
  • Dalam hal karyawati kawin (bekerja pada satu pemberi kerja), PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. (asumsi: suami memiliki penghasilan).

  • Dalam hal tidak kawin pengurang PTKP selain untuk dirinya ditambah dengan PTKP yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu untuk setiap anggota sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang yang masing-masing besarnya Rp 2.025.000 setahun atau Rp 168.750 sebulan.

  • Bagi Karyawati Kawin yang menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya dari kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp 2.025.000  setahun atau Rp 168.750 sebulan, dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, paling banyak 3 (tiga) orang, masing-masing Rp2.025.000  setahun atau Rp168.750 sebulan.

  • Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.

Contoh
1.      Jika Sulaiman adalah seorang karyawan berstatus kawin dengan satu tanggungan, besarnya PTKP setahun untuk tahun 2013 adalah sbb:
(K/1)                      Sulaiman status kawin dengan tanggungan 1 orang
PTKP        :           Wajib Pajak sendiri     Rp 24.300.000
                              Status Kawin              Rp   2.025.000
                                                Tanggungan 1 Orang  Rp   2.025.000  +
                                                                                    Rp 28.350.000
  

2.      Pada tanggal 1 Januari 2013 Jamaludin berstatus kawin dengan tanggungan dua orang anak, apabila anak yang ketiga lahir setelah tanggal 1 Januari 2013 maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Jamaludin untuk tahun pajak 2013 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 2 (dua) orang anak.


Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI