Arsip Blog

Penghasilan Kena Pajak / PKP (Pasal 6)


Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
  1. Cara biasa (Cara Pembukuan), yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan antara lain :
 Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
- Biaya Penyusutan dan Amortisasi
- Iuran kepada dana Pensiun yang pendiriaanya disahkan oleh Menteri Keuangan
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
- Kerugian karena selisih kurs mata uang asing
- Natura di daerah tertentu
- Biaya lain, seperti biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya litbang yang dilakukan di Indonesia, magang, dan Pelatihan.

  1. Dengan Norma Penghasilan Neto

Besarnya porsentase norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma perhitungan penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4.800.000.000 setahun dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14).


Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI