Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada
dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena
Pajak, yaitu :
- Cara biasa
(Cara Pembukuan), yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya
yang diperkenankan antara lain :
- Biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan
- Biaya Penyusutan dan Amortisasi
- Iuran kepada dana Pensiun yang
pendiriaanya disahkan oleh Menteri Keuangan
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan
harta
- Kerugian karena selisih kurs mata uang
asing
- Natura di daerah tertentu
- Biaya lain, seperti biaya perjalanan,
biaya administrasi, biaya litbang yang dilakukan di Indonesia, magang, dan
Pelatihan.
- Dengan
Norma Penghasilan Neto
Besarnya porsentase norma ditentukan berdasarkan
keputusan dirjen pajak, norma perhitungan penghasilan neto boleh digunakan
wajib pajak yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4.800.000.000 setahun dengan
syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14).
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar