Upah dibedakan menjadi dua macam,
yaitu upah menurut waktu dan upah menurut kesatuan hasil. Upah menurut waktu yaitu
upah yang diberikan kepada pekerja menurut waktu kapasitas kerjanya, pembayaran
upah tersebut dilakukan secara harian, mingguan maupun bulanan. Sedangkan upah
menurut kesatuan hasil yaitu upah yang diberikan kepada para pekerja menurut
prestasi yang dihasilkan oleh para pekerja tersebut, antara lain:
•
Sistem upah harian
•
Sistem upah perpotong
•
Sistem upah bonus
Sistem
Upah Harian
Berdasarkan sistem upah harian tiap
karyawan diberi jumlah untuk satu hari kerja. Satu jumlah jam kerja tertentu
biasanya terdiri hari standard dan oleh karena sistem upah harian sama dengan
sistem upah per jam. Cara menentukan Jam
Kerja Tenaga Langsung (JKTL):
1. Menghitung
rata-rata jam kerja yang digunakan dalam pelaksanaan, pekerjaan berdasarkan
data tahun lalu.
2.
Mencoba jalan operasi di bawah keadaan normal yang
diharapkan.
3.
Mengadakan penyelidikan gerak dan waktu.
4.
Mengadakan taksiran yang wajar.
5. Memperhitungkan
kelonggaran waktu untuk istirahat, penundaan kerja yang tidak dapat dihindari
dan factor kelelahan.
Sistem
Upah Perpotong (Per Unit)
Berdasarkan jumlah upah dari pada
jumlah barang produksi yang diproduksi
karena menurut teori karyawan harus dibayar menurut hasil kerja nyata. Upah
yang besarnya berdasarkan unit yang diselesaikan dikalikan dengan tariff
upahnya. Contoh: PT La Tour d’Eviand mempunyai 3 bagian produksi, yakni bagian
I, II dan III. Ada dua macam barang yang di produsir, yakni X dan Y. Barang X
diprodusir melalui ketiga bagian, sedangkan barang Y hanya melalui bagian I dan
II saja.
Sistem
Upah Bonus
Dalam sistem upah bonus setiap
karyawan dibayar secara harian didalam memproduksi sejumlah minimum tertentu,
dan untuk jumlah diatas minimum karyawan menerima tambahan kompensasi.
Biaya kerja langsung hanya menyangkut pekalian
satuan dengan yang lainnya. Suatu pendekatan yang kurang cermat terhadap suatu
penentuan rasio historis antara upah yang dibayarkan dengan jam kerja langsung
yang dikerjakan di departemen produksi. Rasio historis ini kemudian disesuaikan
dengan kondisi-kondisi yang telah berubah atau memang diharapakan berubah.
Perlu dipahami, bahwa upah rata-rata yang didasarkan pada pada historis hanya
berguna untuk perencanaan waktu yang akan datang apabila terdapat
konsistensi-konsistensi dalam aktivitas dan jam-jam yang dikerjakan ditetapkan
dengan tarif yang berbeda.
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar