Pengertian otentik tentang asuransi
yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang
Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1
yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seorang yang dipertanggungkan".
Pemahaman kita atas pengertian atau
definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan
pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang
berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya
karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu."
Unsur - unsur penting yang terdapat
dalam kedua definisi tersebut adalah:
- Asuransi adalah suatu perjanjian
- Premi merupakan pra – syarat perjanjian
- Penanggung akan memberikan pergantian kepada tertanggung
- Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti.
- Sepakat mereka mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Jadi, dengan kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi).
Contoh:
Asuransi sebagai suatu perjanjian
atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan
(the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang –
Undang Hukum Perdata tentang perikatan.
Untuk sahnya suatu perjanjian
asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu:
Premi asuransi atau biaya berasuransi merupakan pra-syarat adanya perjanjian
asuransi, karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi. Pada umumnya premi
asuransi dibayar dimuka namun biasanya diberikan tenggang waktu pembayaran.
Pengertian asuransi yang lain adalah suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar