Arsip Blog

Pajak Penghasilan Umum dan Norma Perhitungan Pajak Penghasilan


A. UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  10 Tahun 1994  dan terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur mengenai Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan.
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (Pasal 1).

B. PENGHASILAN DAPAT DIKELOMPOKKAN MENJADI 4 KELOMPOK, YAITU :

1.      Penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan.
2.      Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3.      Penghasilan dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan harta.
4.      Penghasilan lain-lain.

C. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 2)

Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri (Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 Bulan) dan Subjek Pajak Luar Negeri (Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 Hari dalam jangka waktu 12 Bulan), yang meliputi :
ƒ  Orang Pribadi
ƒ  Warisan Yang Belum Terbagi
ƒ  Badan
ƒ  Bentuk Usaha Tetap

D. TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 3)

ƒ  Badan Perwakilan Negara Asing
ƒ  Pejabat-Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaanya, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuaan timbal balik.
ƒ  Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat :
1.      Indonesia menjadi anggota tersebut.
2.      Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
ƒ  Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

E. PENGHASILAN YANG TERMASUK KEDALAM OBJEK PAJAK PENGHASILAN

(Pasal 4 ayat 1)

ƒ      Gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, uang pensiun
ƒ      Hadiah dari undian dan penghargaan
ƒ      Laba usaha
ƒ      Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta 
ƒ      Penerimaan kembali dari pembayaran pajak
ƒ      Bunga, royalti, sewa
ƒ      Deviden yang diterima wajib pajak pribadi, Firma dan CV
ƒ      Keuntungan karena pembebasan utang
ƒ      Selisih kurs mata uang asing
ƒ      Premi asuransi

F. PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK KEDALAM OBJEK PAJAK

PENGHASILAN  (Pasal 4 ayat 3)

ƒ  Bantuan / sumbangan, harta hibahan
ƒ  Warisan
ƒ  Natura
ƒ  Penggantian dari perusahaan asuransi
ƒ  Deviden yang diterima PT sebagai WPDN, Koperasi, Yayasan, BUMN / BUMD

G. PENGHASILAN KENA PAJAK / PKP (Pasal 6)

Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
1.      Cara biasa (Cara Pembukuan), yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan antara lain :
ƒ  Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
ƒ  Biaya Penyusutan dan Amortisasi
ƒ  Iuran kepada dana Pensiun yang pendiriaanya disahkan oleh Menteri Keuangan
ƒ  Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
ƒ  Kerugian karena selisih kurs mata uang asing
ƒ  Natura di daerah tertentu
ƒ  Biaya lain, seperti biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya litbang yang dilakukan di Indonesia, magang, dan Pelatihan. 
2.      Dengan Norma Penghasilan Neto
Besarnya porsentase norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma perhitungan penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya kurang dari Rp 1.800.000.000 setahun.

H. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan neto, yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai (WPDN). Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak menurut KMK Nomor:137/PMK.03/2005 adalah sebagai berikut :

No
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setahun
Sebulan
A
Untuk Wajib Pajak Sendiri
Rp 13.200.000
Rp 1.100.000
B
Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin
Rp   1.200.000
Rp    100.000
C
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
Rp 13.200.000
Rp 1.100.000
D
Tambahan untuk setiap anggota keluarga
Rp   1.200.000
Rp    100.000

sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal), serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, Paling banyak 3 (Tiga) Orang



Adapun keputusan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2008 adalah sebagai berikut :

No
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setahun
Sebulan
A
Untuk Wajib Pajak Sendiri
Rp.15.840.000
Rp.1.320.000
B
Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin
Rp.  1.320.000
Rp.   110.000
C
Tambahan untuk istri yang
penghasilannya digabung dengan suami
Rp.15.840.000
Rp.1.320.000
D
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal), serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
Paling banyak 3 (Tiga) Orang
Rp.  1.320.000
Rp.   110.000

Catatan :

ƒ  Dalam hal karyawati kawin (bekerja pada satu pemberi kerja), PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. (Asumsi Suami memiliki penghasilan).
ƒ  Dalam hal tidak kawin pengurang PTKP selain untuk dirinya ditambah dengan PTKP yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu untuk setiap anggota sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (Tiga) orang yang masing-masing besarnya Rp 1.320.000 Setahun atau Rp 110.000 Sebulan.
ƒ  Bagi Karyawati Kawin yang menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya dari kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp.1.320.000  setahun atau Rp.110.000 sebulan, dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, paling banyak 3 (Tiga) Orang, masing-masing Rp.1.320.000  setahun atau Rp.110.000 sebulan.
ƒ  Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. 

 I. TARIF PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN 

Dalam Penghitungan Pajak yang harus dipotong / dipungut digunakan tarif pajak :
1.   Tarif Progresif
Adalah Tarif pajak yang prosentasenya semakin besar apabila penghasilannya juga semakin besar. Dasar pengenaan sesuai dengan Undang-Undang  Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, (Pasal 17) yaitu dengan lapisan-lapisan pengenaan pajak penghasilan sebagai berikut :

a.       Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan)

Lapisan Pengenaan Pajak
Tarif
Sampai dengan Rp.25.000.000
  5%
Diatas Rp.25.000.000 s/d Rp.50.000.000
10%
Diatas Rp.50.000.000 s/d Rp.100.000.000
15%
Diatas Rp.100.000.000 s/d Rp.200.000.000
25%
Diatas Rp.200.000.000
35%

b.      Untuk Wajib Pajak Badan

Lapisan Pengenaan Pajak
Tarif
Sampai dengan Rp.50.000.000
10%
Diatas Rp.50.000.000 s/d Rp.100.000.000
15%
Diatas Rp.100.000.000
30%

            Adapun keputusan perubahan tahun 2009 adalah sebagai berikut :
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan)


Lapisan Pengenaan Pajak
Tarif
Sampai dengan Rp.50.000.000
  5%
Diatas Rp.50.000.000 s/d Rp.250.000.000
15%
Diatas Rp.250.000.000 s/d Rp.500.000.000
25%
Diatas Rp.500.000.000
30%

b. Untuk Wajib Pajak Badan

ƒ Tarif tunggal 30% pada tahun 2008. 
ƒ Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009 dan menjadi 25% pada tahun 2010.;

2. Tarif Efektif 
Tarif Efektif ini digunakan rumusan sbb :

C

o n

toh 

10 % x Perkiraan Penghasilan Neto
10% x 15 % = 1,5% = Tarif Efektif
Tarif Pasal 17 dikalikan dengan Perkiraan Penghasilan yang ditetapkan oleh Dirjen
Pajak
⇒ 10% adalah tarif lapisan ke 2 pasal 17

     15% adalah perkiraan penghasilan neto 














Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI