A. UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(PPh) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
dan terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur
mengenai Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan.
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (Pasal 1).
B. PENGHASILAN DAPAT DIKELOMPOKKAN MENJADI 4 KELOMPOK, YAITU :
1.
Penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan.
2.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3.
Penghasilan dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan
harta.
4.
Penghasilan lain-lain.
C. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 2)
Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari Subjek Pajak Dalam
Negeri (Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 Bulan) dan Subjek Pajak Luar Negeri (Orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 Hari dalam jangka waktu 12 Bulan), yang meliputi
:
Orang Pribadi
Warisan Yang Belum Terbagi
Badan
Bentuk Usaha Tetap
D. TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 3)
Badan Perwakilan Negara Asing
Pejabat-Pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia
tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau
pekerjaanya, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuaan timbal balik.
Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri
Keuangan, dengan syarat :
1.
Indonesia menjadi anggota tersebut.
2.
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan syarat bukan Warga Negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
E. PENGHASILAN YANG TERMASUK KEDALAM OBJEK PAJAK PENGHASILAN
(Pasal 4 ayat 1)
Gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, uang
pensiun
Hadiah dari undian dan penghargaan
Laba usaha
Keuntungan dari penjualan atau pengalihan
harta
Penerimaan kembali dari pembayaran pajak
Bunga, royalti, sewa
Deviden yang diterima wajib pajak pribadi, Firma
dan CV
Keuntungan karena pembebasan utang
Selisih kurs mata uang asing
Premi asuransi
F. PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK KEDALAM OBJEK PAJAK
PENGHASILAN
(Pasal 4 ayat 3)
Bantuan / sumbangan, harta hibahan
Warisan
Natura
Penggantian dari perusahaan asuransi
Deviden yang diterima PT sebagai WPDN, Koperasi,
Yayasan, BUMN / BUMD
G. PENGHASILAN KENA PAJAK / PKP (Pasal 6)
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat
2 (dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
1.
Cara biasa (Cara Pembukuan), yaitu penghasilan bruto
dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan antara lain :
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan
Biaya Penyusutan dan Amortisasi
Iuran kepada dana Pensiun yang pendiriaanya
disahkan oleh Menteri Keuangan
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing
Natura di daerah tertentu
Biaya lain, seperti biaya perjalanan, biaya
administrasi, biaya litbang yang dilakukan di Indonesia, magang, dan
Pelatihan.
2.
Dengan Norma Penghasilan Neto
Besarnya porsentase norma
ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma perhitungan penghasilan
neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya kurang dari Rp
1.800.000.000 setahun.
H. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang
penghasilan neto, yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
sebagai (WPDN). Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak menurut KMK
Nomor:137/PMK.03/2005 adalah sebagai berikut :
No
|
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
Setahun
|
Sebulan
|
A
|
Untuk Wajib Pajak Sendiri
|
Rp 13.200.000
|
Rp 1.100.000
|
B
|
Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin
|
Rp 1.200.000
|
Rp
100.000
|
C
|
Tambahan
untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
|
Rp 13.200.000
|
Rp 1.100.000
|
D
|
Tambahan untuk setiap anggota keluarga
|
Rp
1.200.000
|
Rp
100.000
|
sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal),
serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, Paling
banyak 3 (Tiga) Orang
|
No
|
Jenis
Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
Setahun
|
Sebulan
|
A
|
Untuk
Wajib Pajak Sendiri
|
Rp.15.840.000
|
Rp.1.320.000
|
B
|
Tambahan
Untuk Wajib Pajak Kawin
|
Rp. 1.320.000
|
Rp. 110.000
|
C
|
Tambahan untuk istri yang
penghasilannya digabung dengan suami
|
Rp.15.840.000
|
Rp.1.320.000
|
D
|
Tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal),
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
Paling banyak 3 (Tiga) Orang
|
Rp. 1.320.000
|
Rp. 110.000
|
Dalam hal karyawati kawin (bekerja pada satu
pemberi kerja), PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri.
(Asumsi Suami memiliki penghasilan).
Dalam hal tidak kawin pengurang PTKP selain
untuk dirinya ditambah dengan PTKP yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu
untuk setiap anggota sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal)
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (Tiga)
orang yang masing-masing besarnya Rp 1.320.000 Setahun atau Rp 110.000 Sebulan.
Bagi Karyawati Kawin yang menunjukan keterangan
tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya dari kecamatan)
bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan
PTKP sebesar Rp.1.320.000 setahun atau
Rp.110.000 sebulan, dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi
tanggungannya, paling banyak 3 (Tiga) Orang, masing-masing Rp.1.320.000 setahun atau Rp.110.000 sebulan.
Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut
keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
I. TARIF PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Dalam Penghitungan Pajak yang harus dipotong / dipungut
digunakan tarif pajak :
1. Tarif Progresif
Adalah Tarif pajak yang
prosentasenya semakin besar apabila penghasilannya juga semakin besar. Dasar
pengenaan sesuai dengan Undang-Undang
Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, (Pasal 17) yaitu dengan
lapisan-lapisan pengenaan pajak penghasilan sebagai berikut :
a.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan)
Lapisan Pengenaan Pajak
|
Tarif
|
Sampai dengan Rp.25.000.000
|
5%
|
Diatas Rp.25.000.000 s/d
Rp.50.000.000
|
10%
|
Diatas Rp.50.000.000 s/d
Rp.100.000.000
|
15%
|
Diatas Rp.100.000.000 s/d
Rp.200.000.000
|
25%
|
Diatas Rp.200.000.000
|
35%
|
b.
Untuk Wajib Pajak Badan
Lapisan Pengenaan Pajak
|
Tarif
|
Sampai dengan Rp.50.000.000
|
10%
|
Diatas Rp.50.000.000 s/d
Rp.100.000.000
|
15%
|
Diatas Rp.100.000.000
|
30%
|
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
(Perorangan)
Lapisan
Pengenaan Pajak
|
Tarif
|
Sampai
dengan Rp.50.000.000
|
5%
|
Diatas
Rp.50.000.000 s/d Rp.250.000.000
|
15%
|
Diatas
Rp.250.000.000 s/d Rp.500.000.000
|
25%
|
Diatas
Rp.500.000.000
|
30%
|
b. Untuk Wajib Pajak Badan
Tarif
tunggal 30% pada tahun 2008.
Diturunkan menjadi
28% pada tahun 2009 dan menjadi 25% pada tahun
2010.;
C
o n
toh
2. Tarif Efektif
Tarif Efektif ini digunakan
rumusan sbb :
C
o n
toh
10 % x Perkiraan Penghasilan Neto
10% x 15 % = 1,5% = Tarif Efektif
Tarif
Pasal 17 dikalikan dengan Perkiraan Penghasilan yang ditetapkan oleh Dirjen
Pajak
|
⇒
10% adalah tarif lapisan ke 2 pasal 17
15% adalah
perkiraan penghasilan neto
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar