Arsip Blog

Pengertian Leasing (Sewa Guna Usaha)


Kegiatan Sewa Guna Usaha atau yang lebih dikenal Leasing adalah suatu penetapan yang memberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan dan mengendalikan aktiva-aktiva tanpa menerima hak atas aktiva-aktiva tersebut. Aktiva tersebut merupakan barang modal.
Leasing juga dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi.
Pengertian leasing juga secara umum dapat didefinisikan sebagai perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

Jenis-jenis Leasing
1. Operating Lease
Suatu operasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi lessor maupun lessee dan biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah pemberitahuan ketetapan umum (memiliki hak opsi)
2. Service Lease
Lease jenis ini, lessor menyediakan baik pembiayaan maupun service atas aktiva-aktiva selama periode lease.
3. Financial Lease
Merupakan suatu lease jangka panjang atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh dibatalkan oleh kedua belah pihak. Sebagai sumber dana, financial lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dari alternative pembelanjaan utang jangka panjang. Financial Lease terbagi 2 yaitu :
 Direct Finance Lease : Jika pihak lease pada waktu sebelumnya belum memiliki barang modal yang dijadikan obyek leasing tersebut.
 Sale and Lease Back : Pihak lease yang sebelumnya telah memiliki barang modal tertentu, menjual barang tersebut kepada lessor.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Leasing

1. Lessor (pemilik aktiva)
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang modal.
2. Lessee (pemakai aktiva)
Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier
Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee

Sumber Dana Leasing
1. Modal disetor
2. Laba Ditahan
3. Depresiasi
4. Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing khusus menyediakan dana untuk leasing.

 Manfaat Leasing

1. Menghemat modal
2. Sangat luwes
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan cash-flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
6. Sarana kredit jangka menengah dan panjang
7. Dokumentasi sederhana

Bagikan :




2 komentar:

Unknown mengatakan...

posting mengenai pengertian leasing ini akan sangat bermanfaat bagi yang membacanya. terima kasih telah berbagi.

Unknown mengatakan...

Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI