A. Pengertian SPT:
Surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang
menurut ketentuaan peraturan perundang-undangan perpajakan.
B. Fungsi SPT :
Bagi Wajib Pajak Penghasilan
1.
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
2.
Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak
lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
3.
Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut
tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam
satu masa pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Pengusaha Kena Pajak
1.
Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang.
2.
Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap
pajak keluaran.
3.
Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan oleh pengusaha kena pajak dan atau pihak melalui lain dalam
satu masa pajak, yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
C. Jenis - Jenis SPT :
Secara garis besar SPT dibedakan
menjadi 2, yaitu :
1.
SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan
untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam satu
masa pajak.
2.
SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang
dalam satu tahun pajak.
D. Batas Waktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak
:
1.
Untuk Pajak Masa selambat-lambatnya tanggal 15 setelah
berakhirnya masa pajak.
2.
Untuk Pajak Tahunan, selambat-lambatnya tanggal 25 bulan
ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.
E. Batas Waktu Penyampaian SPT :
1.
Untuk SPT Masa : selambat-lambatnya tanggal 20 setelah
berakhirnya masa pajak.
2.
Untuk SPT Tahunan : selambat-lambatnya akhir bulan
ketiga setelah berakhirnya tahun pajak
F. Sanksi Keterlambatan atau Tidak
Menyampaikan SPT :
1.
Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda,
untuk SPT Masa sebesar Rp.500.000 dan
utuk SPT Tahunan sebesar Rp 1.000.000.
2.
Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya
tidak benar karena kealpaan wajib pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda setinggi-tingginya 2 (dua) kali lipat pajak terutang yang tidak atau
kurang bayar.
3.
Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan
SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan
sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang bayar.
G. Sanksi Perpajakan :
Dalam Undang-Undang Perpajakan
dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman
terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi
administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja dan ada pula yang
diancam dengan sanksi administrasi dan pidana.
Perbedaan sanksi Administrasi dan sanksi Pidana menurut
Undang-Undang Perpajakan adalah :
1. Sanksi Administrasi
Merupakan pembayaran kerugian
kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Menurut ketentuan
dalam Undang-Undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrati, yaitu : Denda,
Bunga, Kenaikan.
2. Sanksi Pidana
Merupakan siksaan dan penderitaan,
menurut Undang-Undang Perpajakan ada 3 macam sanksi pidana, yaitu : Denda
Pidana, Kurungan, dan Penjara.
1.
Denda Pidana
Berbeda dengan sanksi berupa
denda administrasi yang hanya diancam / dikenakan kepada wajib pajak yang
melanggar ketentuan peraturan perpajakan, sanksi berupa denda pidana selain
dikenakan kepada wajib pajak ada juga yang diancam kepada pejabat pajak atau
kepada pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak
pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.
2.
Pidana Kurungan
Pidana kurungan hanya diancam
kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada wajib
pajak, pihak ketiga.
3.
Pidana penjara sama halnya pidana kurungan, merupakan
hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancam terhadap kejahatan.
Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditunjukan kepada pihak ketiga, adanya
kepada pejabat dan kepada wajib pajak.
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar