Arsip Blog

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)


A.  Pengertian SPT: 
Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuaan peraturan perundang-undangan perpajakan.

B.   Fungsi SPT :
Bagi Wajib Pajak Penghasilan
1.      Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
2.      Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
3.      Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Pengusaha Kena Pajak
1.      Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang.
2.      Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
3.      Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh pengusaha kena pajak dan atau pihak melalui lain dalam satu masa pajak, yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

C.  Jenis - Jenis SPT :
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.      SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam satu masa pajak.
2.      SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

D.  Batas Waktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak :
1.      Untuk Pajak Masa selambat-lambatnya tanggal 15 setelah berakhirnya masa pajak.
2.      Untuk Pajak Tahunan, selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.

E.   Batas Waktu Penyampaian SPT :
1.      Untuk SPT Masa : selambat-lambatnya tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.
2.      Untuk SPT Tahunan : selambat-lambatnya akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak

F.   Sanksi Keterlambatan atau Tidak Menyampaikan SPT :
1.      Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda, untuk SPT Masa sebesar  Rp.500.000 dan utuk SPT Tahunan sebesar Rp 1.000.000.
2.      Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan wajib pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) kali lipat pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
3.      Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang  tidak atau kurang bayar.

G.  Sanksi Perpajakan :
Dalam Undang-Undang Perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan pidana. 
Perbedaan sanksi Administrasi dan sanksi Pidana menurut Undang-Undang Perpajakan adalah :
1.  Sanksi Administrasi
Merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Menurut ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrati, yaitu : Denda, Bunga, Kenaikan.

2.  Sanksi Pidana
Merupakan siksaan dan penderitaan, menurut Undang-Undang Perpajakan ada 3 macam sanksi pidana, yaitu : Denda Pidana, Kurungan, dan Penjara. 
1.      Denda Pidana 
Berbeda dengan sanksi berupa denda administrasi yang hanya diancam / dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan perpajakan, sanksi berupa denda pidana selain dikenakan kepada wajib pajak ada juga yang diancam kepada pejabat pajak atau kepada pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.
2.      Pidana Kurungan
Pidana kurungan hanya diancam kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada wajib pajak, pihak ketiga.

3.      Pidana penjara sama halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancam terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditunjukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada wajib pajak. 


Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI