Arsip Blog

Pajak Penghasilan Pasal 26


A.  Pengertian PPh Pasal 26
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa, dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik / manajemen dan jasa lainnya termasuk juga premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Atau pajak yang dipotong dari wajib pajak luar negeri atas pembayaran dari Indonesia atau atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia selain BUT di Indonesia 

B.   Wajib Pajak Luar Negeri :
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

C.  Pemotong PPh Pasal 26 :
      Badan Hukum Lainnya ( PT, Fa, Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT, dll)
      Perseroan Yang Ditunjuk Oleh DJP

D.  Objek PPh Pasal 26 :
      Deviden
      Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
      Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
      Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
      Hadiah dan Penghargaan
      Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
      Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa tanah dan / bangunan
      Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.

E.   Tarif PPh Pasal 26 (Bersifat final)
a.   PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Penghasilan Bruto :
      Deviden
      Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
      Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
      Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
      Hadiah dan Penghargaan
      Pensiun dan pembayaran berkala lainnya

b.  PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto :
      Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa tanah dan / bangunan
      Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan No.624/KMK.04/1994) yaitu :
-          20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri
-           

-          20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia
-          20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia

F.   Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Perjanjian Pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (Both Contracting State), dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.
Catatan :
ƒ Dalam hal telah dilakukan perjanjian penghindaran pajak berganda antara pemerintah RI dan negara lain (Treaty Partner), penghitungan besarnya PPh 26 didasarkan pada tax treaty tersebut (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah).

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 dan Pasal 26


1.                  Seorang wajib pajak pada tahun 2007 menerima penghasilan yang berasal dari jasa perancang interior dan pertanaman sebesar Rp 75.000.000. Berapakah besarnya PPh Pasal 23 atas jasa yang diberikan tersebut?
      PPh Pasal 23 : 15 %  x 30% x Rp 75.000.000 = Rp 3.375.000

2.                  PT Sukses membayar tagihan sewa bus (untuk jemputan karyawan) kepada PO. Lancar Terus sebesar Rp 3.300.000 (termasuk PPN 10%). Hitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh   PT. Sukses! Pajak Penghasilan atas Sewa sebesar
= 15% x 10%  x Penghasilan bruto (Tanpa PPN)
= 1,5% x (100/110 x Rp.3.300.000) = Rp 45.000
Yang melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 adalah PT. Sukses

3.                  PT. Coca cola Indonesia membayarkan Royalti kepada PT. Coca cola yang ada di USA atas licency yang diberikan sebesar Rp 1.000.000.000. Berapa PPh dipotong atas royalty tersebut?

  PPh Pasal 26 yang dipotong : 20% x 1.000.000.000= Rp 200.000.000 


Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI