A. Pengertian PPh Pasal 26
Pajak yang dipotong atas
penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa, dan penghasilan
lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik / manajemen dan jasa lainnya
termasuk juga premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar
negeri. Atau pajak yang dipotong dari wajib pajak luar negeri atas pembayaran
dari Indonesia atau atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia selain BUT
di Indonesia
B. Wajib Pajak Luar Negeri :
Orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia.
C. Pemotong PPh Pasal 26 :
•
Badan Hukum Lainnya ( PT, Fa, Yayasan,
Perhimpunan, Kongsi, BUT, dll)
•
Perseroan Yang Ditunjuk Oleh DJP
D. Objek PPh Pasal 26 :
•
Deviden
•
Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP,
dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
•
Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta
•
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan
kegiatan
•
Hadiah dan Penghargaan
•
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
•
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia,
kecuali pengalihan harta berupa tanah dan / bangunan
•
Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan
asuransi luar negeri.
E. Tarif PPh Pasal 26 (Bersifat final)
a. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Penghasilan
Bruto :
•
Deviden
•
Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP,
dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
•
Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta
•
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan
kegiatan
•
Hadiah dan Penghargaan
•
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
b. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Perkiraan
Penghasilan Netto :
•
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia,
kecuali pengalihan harta berupa tanah dan / bangunan
•
Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan
asuransi luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan No.624/KMK.04/1994) yaitu :
-
20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan
asuransi di luar negeri
-
-
20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan
asuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia
-
20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan
asuransi LN oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia
F. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B)
Perjanjian Pajak antara dua negara
(bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara
pihak pada persetujuan (Both Contracting State), dimana pembagian hak pemajakan
tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya
pengenaan pajak berganda.
Catatan :
Dalam hal telah dilakukan perjanjian penghindaran pajak berganda
antara pemerintah RI dan negara lain (Treaty Partner), penghitungan besarnya
PPh 26 didasarkan pada tax treaty tersebut (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal
26 atau dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah).
Contoh Perhitungan PPh
Pasal 23 dan Pasal 26
1.
Seorang
wajib pajak pada tahun 2007 menerima penghasilan yang berasal dari jasa
perancang interior dan pertanaman sebesar Rp 75.000.000. Berapakah besarnya PPh
Pasal 23 atas jasa yang diberikan tersebut?
PPh Pasal 23 : 15 % x 30% x Rp 75.000.000 = Rp 3.375.000
2.
PT Sukses
membayar tagihan sewa bus (untuk jemputan karyawan) kepada PO. Lancar Terus
sebesar Rp 3.300.000 (termasuk PPN 10%). Hitung PPh Pasal 23 yang harus
dipotong oleh PT. Sukses! Pajak
Penghasilan atas Sewa sebesar
= 15% x 10% x Penghasilan bruto (Tanpa PPN)
= 1,5% x (100/110 x
Rp.3.300.000) = Rp 45.000
Yang melakukan
kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 adalah PT. Sukses
3.
PT. Coca
cola Indonesia membayarkan Royalti kepada PT. Coca cola yang ada di USA atas
licency yang diberikan sebesar Rp 1.000.000.000. Berapa PPh dipotong atas
royalty tersebut?
PPh Pasal 26 yang dipotong : 20% x
1.000.000.000= Rp 200.000.000
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar