Arsip Blog

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23

  
Tarif PPh Pasal 23

Tarif 15% x jumlah bruto atas :
1.      Deviden, termasuk deviden dari Perusahaan Asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
2.      Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
3.      Royalti
4.      Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21

Tarif sebesar 2%

No.
Jenis Penghasilan
1
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.

2
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tarif 2% Atas Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi dan Jasa Lain.

No.
Jenis Jasa (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008)
1.
Jasa Penilai
2.
Jasa Aktuaris
3.
Jasa Akuntansi, pembukuan, atestasi laporan keuangan
4.
Jasa Perancang (design)
5.
Jasa Pengeboran (drlling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
6.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas
7.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan 
9.
Jasa penebangan hutan
10.
Jasa pengolahan limbah
11.
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourching service)
12.
Jasa perantara dan/atau kegenan
13.
Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilaukan oleg Bursa Efek
14.
Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan
15.
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
16.
Jasa mixing film 
17.
Jasa      sehubungan     dengan            software          komputer,             termasuk          perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
18.
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel
19.
Jasa perawatan alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan
20.
Jasa maklon
21.
Jasa penyelidikan dan keamanan
22.
Jasa penyelenggaraan kegiatan atau event organizer
23.
Jasa pengepakan
24.
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
25.
Jasa pembasmian hama
26.
Jasa kebersihan/ cleaning service
27.
Jasa catering atau tata boga

Tarif PPh atas Jasa Konstruksi:

No
Jenia Kegiatan
Kualifikasi
Tarif
1.
Pelaksanaan Konstruksi
Kualifikasi usaha kecil
2%
2.
Pelaksanaan Konstruksi
Tidak memiliki kualifikasi usaha
4%
3.
Pelaksanaan konstruksi di luar angka 1 dan 2
Kualifikasi usaha menengah dan besar
3%
4.
Perencanaan dan pengawasan konstruksi
Memiliki kualifikasi usaha
4%
5
Perencanaan dan pengawasan konstruksi
Tidak memiliki kualifikasi
6%

v PPh Pasal 23 Bersifat FINAL

q  Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi : 15% x jumlah bruto
q  Persewaan Tanah dan Bangunan : 10% x Nilai Bruto Persewaan
Nilai Persewaan adalah jumlah biaya yang dibayarkan, biaya perawatan, keamanan dan fasilitas lainnya.
q  Bunga Tabungan > Rp.7.500.000 : 20%




Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI