Tarif PPh Pasal 23
Tarif 15% x jumlah bruto atas :
1.
Deviden, termasuk deviden dari Perusahaan Asuransi
kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
2.
Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan karena
jaminan pengembalian hutang
3.
Royalti
4.
Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh
21
Tarif sebesar 2%
No.
|
Jenis
Penghasilan
|
1
|
Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta khusus
kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau
perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
|
2
|
Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta selain
kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau
perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan
tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
|
Tarif 2% Atas Imbalan Jasa Teknik, Jasa
Manajemen, Jasa Konsultasi dan Jasa Lain.
No.
|
Jenis
Jasa (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008)
|
1.
|
Jasa
Penilai
|
2.
|
Jasa
Aktuaris
|
3.
|
Jasa
Akuntansi, pembukuan, atestasi laporan keuangan
|
4.
|
Jasa
Perancang (design)
|
5.
|
Jasa Pengeboran (drlling) di bidang penambangan minyak
dan gas bumi (migas) kecuali yang
dilakukan oleh bentuk usaha tetap
|
6.
|
Jasa
penunjang di bidang penambangan migas
|
7.
|
Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
|
8.
|
Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan
|
9.
|
Jasa
penebangan hutan
|
10.
|
Jasa
pengolahan limbah
|
11.
|
Jasa
penyedia tenaga kerja (outsourching
service)
|
12.
|
Jasa
perantara dan/atau kegenan
|
13.
|
Jasa dibidang perdagangan
surat-surat berharga, kecuali yang
dilaukan oleg Bursa Efek
|
14.
|
Jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan
|
15.
|
Jasa
pengisian suara (dubbing) dan/atau
sulih suara
|
16.
|
Jasa
mixing film
|
17.
|
Jasa
sehubungan dengan software
komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
|
18.
|
Jasa instalasi/pemasangan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel
|
19.
|
Jasa
perawatan alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan
|
20.
|
Jasa
maklon
|
21.
|
Jasa
penyelidikan dan keamanan
|
22.
|
Jasa
penyelenggaraan kegiatan atau event
organizer
|
23.
|
Jasa
pengepakan
|
24.
|
Jasa penyediaan tempat
dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk
penyampaian informasi
|
25.
|
Jasa
pembasmian hama
|
26.
|
Jasa
kebersihan/ cleaning service
|
27.
|
Jasa
catering atau tata boga
|
Tarif PPh atas Jasa Konstruksi:
No
|
Jenia
Kegiatan
|
Kualifikasi
|
Tarif
|
1.
|
Pelaksanaan
Konstruksi
|
Kualifikasi
usaha kecil
|
2%
|
2.
|
Pelaksanaan
Konstruksi
|
Tidak
memiliki kualifikasi usaha
|
4%
|
3.
|
Pelaksanaan konstruksi di
luar angka 1 dan 2
|
Kualifikasi
usaha menengah dan besar
|
3%
|
4.
|
Perencanaan
dan pengawasan konstruksi
|
Memiliki
kualifikasi usaha
|
4%
|
5
|
Perencanaan
dan pengawasan konstruksi
|
Tidak
memiliki kualifikasi
|
6%
|
v PPh Pasal 23 Bersifat
FINAL
q Bunga simpanan yang dibayarkan oleh
koperasi : 15% x jumlah bruto
q Persewaan Tanah dan Bangunan : 10% x
Nilai Bruto Persewaan
Nilai Persewaan adalah jumlah
biaya yang dibayarkan, biaya perawatan, keamanan dan fasilitas lainnya.
q Bunga Tabungan > Rp.7.500.000 : 20%
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar