Arsip Blog

Pajak Penghasilan Pasal 23


A.  Pengertian PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalty, sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik /manajemen dan jasa lainnya.

B.   Subjek PPh Pasal 23
      Wajib Pajak Dalam Negeri

C.  Pemotong PPh Pasal 23
      Badan Pemerintah
      BUMN / BUMD
      Badan Hukum Lainya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
      Perseroan yang ditunjuk oleh DJP.

D.  Objek PPh Pasal 23
      Deviden
      Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang
      Sewa Atas Penggunaan Harta
      Royalti
      Hadiah / Penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
      Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi
      Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Kontruksi, dan jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

E.   Tidak Dipotong PPh Pasal 23
      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank
      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
      Deviden yang diterima oleh : Perseroan terbatas  WPDN
*  Koperasi
*  Yayasan
*  Organisasi sejenis
      Bunga obligasi yang diterima / diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha
      Bagian yang diterima / diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
      Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

      Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. 


Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI