A. Pengertian PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong atas
penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalty, sewa dan penghasilan
lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik /manajemen dan jasa lainnya.
B.
Subjek PPh
Pasal 23
•
Wajib Pajak Dalam Negeri
C.
Pemotong PPh
Pasal 23
•
Badan Pemerintah
•
BUMN / BUMD
•
Badan Hukum Lainya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi,
Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
•
Perseroan yang ditunjuk oleh DJP.
D.
Objek PPh
Pasal 23
•
Deviden
•
Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan sehubungan
dengan pengembalian hutang
•
Sewa Atas Penggunaan Harta
•
Royalti
•
Hadiah / Penghargaan selain yang telah dipotong
PPh Pasal 21
•
Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi
•
Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa
Kontruksi, dan jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
E.
Tidak
Dipotong PPh Pasal 23
•
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
Bank
•
Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan
dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
•
Deviden yang diterima oleh : Perseroan
terbatas WPDN
* Koperasi
* Yayasan
* Organisasi
sejenis
•
Bunga obligasi yang diterima / diperoleh
perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau
pemberian ijin usaha
•
Bagian yang diterima / diperoleh perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, kongsi.
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggotanya
•
Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggotanya.
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar