A. Pajak Penghasilan Pasal 24
Adalah Pajak dipungut diluar negeri atas penghasilan wajib
pajak luar negeri.
§ Pajak yang dibayar diluar negeri atas penghasilan luar negeri
yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak
yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar
negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang
berdasarkan UU NO. 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit
pajak luar negeri (KPLN)
.
B. Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur berikut
1.
Jumlah Pajak yang dibayar / Terutang di luar negeri
2.
Penghasilan Luar Negeri X PPh
Terutang Penghasilan Kena Pajak
3.
Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena
pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar
negerinya.
Catatan :
1.
Jika Pajak Penghasilan
Luar Negeri yang diminta untuk dikreditkan itu ternyata dikembalikan
maka jumlah pajak yang terutang menurut Undang-Undang ini harus ditambah dengan
jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2.
Jika Penghasilan Luar Negeri berasal dari beberapa
Negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung
untuk masing-masing Negara.
3.
Untuk kerugian yang diderita diluar negeri tidak
diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan dari Luar
Negeri untuk tahun-tahun berikutnya dapat dikompensasikan dengan kerugiaan
tersebut.
4.
Dalam hal Pajak dibayarkan diluar negeri lebih besar
dari kredit pajak yang diperkenankan (PPh Pasal 24), maka kelebihan tersebut
tidak dapat :
§
Diminta Kembali
§
Di Kompensasikan
§
Sebagai Pengurang Penghasilan
C. Cara mencari pajak penghasilan Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri
1.
Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP) => PKP = PNDN +
PNLN
Catatan :
§
Jika DN rugi diperhitungkan sebagai pengurang
dalam menghitung PKP
§
Jika LN rugi tidak diperhitungkan sebagai
pengurang dalam menghitung PKP (diabaikan)
2.
Cari Pajak Penghasilan Terutang Dari Penghasilan Kena
Pajak (PKP) 3. Cari Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri
4.
Cari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
KPLN = Penghasilan Luar Negeri
X PPh terutang
Penghasilan Kena Pajak
5.
Bandingkan antara Pajak yang telah dibayar di Luar
Negeri (point 3) dengan kredit
Laboratorium
Akuntansi Lanjut B
Hal 2
UNIVERSITAS
GUNADARMA ATA 2009/2010
Pajak Luar Negeri (point 4) , Lalu pilih
yang terendah.
6.
Jumlahkan point 5 untuk mencari besarnya PPh Pasal 24
yang dapat dikreditkan. Catatan
: Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.
PT.
Seven Star yang berlokasi di Jakarta, selama tahun 2009 memperoleh
penghasilan baik dari usahanya dari dalam negeri ataupun beberapa cabangnya
yang berada di luar negeri. Penghasilan Netto dari dalam negeri Rp
150.000.000.000 sedangkan usahanya di luar negeri, seperti Jepang memperoleh
penghasilan Rp 300.000.000 dan di Korea memperoleh penghasilan Rp 400.000.000
sedangkan di China mengalami rugi Rp 100.000.000. Pajak yang telah dibayar
diluar negeri sebesar 25% untuk Jepang, 30% untuk Korea dan 20% untuk China. Berapa
PPh Pasal 24 yang diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang
harus dibayar di dalam negeri?
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24
yang dapat dikreditkan di dalam negeri.
1.
Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
Penghasilan Neto Dalan Negeri Rp
150.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri
•
Jepang Rp
300.000.000
•
Korea Rp 400.000.000
Jumlah Penghasilan Neto Luar
Negeri Rp 700.000.000 +
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp
850.000.000
2.
Mencari Pajak Penghasilan Terutang dari jumlah PKP
Sebesar Rp 850.000.000 : 28% X 850.000.000 = Rp 238.000.000
3.
Mencari Pajak Yang Telah Dibayar Atas Penghasilan Di
Luar Negeri :
•
Jepang : 25%
x 300.000.000 = Rp 75.000.000
•
Korea : 30%
x 400.000.000 = Rp 120.000.000
4.
Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
•
KPLN Jepang : 300.000.000 / 850.000.000 x
238.000.000 = Rp 84.000.000
•
KPLN Korea : 400.000.000 / 850.000.000 x
238.000.000 = Rp 112.000.000
5.
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas
penghasilan di Jepang sebesar : Rp
75.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal 24 yang dapat
dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar : Rp 112.000.000
(Pilih yang terendah)
6.
Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam
negeri : Rp 75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.000
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar