A. PPh Pasal 22 Bea Cukai
Seorang importir pada awal tahun
2009 memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia dengan Cost sebesar US$
80,000. Biaya angkut dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$ 5,000 dan premi asuransi perjalanan yang
dibayar dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$ 1,000. Bea Masuk yang
dibebankan sebesar Rp 34.200.000 dan pungutan pabean lain yang rsemi sebesar Rp
16.000.000, kurs yang berlaku saat terjadinya import adalah US$ 1.00 = Rp
10.000. Hitunglah Pajak penghasilan Pasal 22 Bea Cukai, dalam kondisi baik
importir memiliki API/APIS/APIT dan jika importir belum memiliki API/APIS/APIT
?
Perhitungan
PPh Pasal 22 Bea Cukai
Kurs yang berlaku =Rp 10.000
Harga import US$ 80,000 x
Rp 10.000
|
= Rp 800.000.000
|
Biaya Angkut US$ 5,000 x Rp
10.000
|
= Rp
50.000.000
|
Biaya Asuransi US$ 1,000 x
Rp 10.000
|
= Rp
10.000.000
|
Bea Masuk
|
= Rp
34.200.000
|
Pungutan Pabean dan
lain-lain
|
= Rp
16.000.000 +
|
Nilai Import
|
= Rp 910.200.000
|
Pajak Penghasilan Pasal 22 Bea
Cukai bila importir memiliki API/APIS/APIT :
•
2.5 % x 910.200.000 = Rp 22.755.000
Pajak Penghasilan Pasal 22 Bea
Cukai bila importir tidak memiliki API/APIS/APIT :
•
7.5 % x 910.200.000 = Rp 68.265.000
B. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh
Bendaharawan Contoh Kasus 1 :
Sebuah perusahaan melakukan penyerahan barang kena pajak
kepada suatu instasi pemerintah seharga Rp 990.000.000 yang pembayarannya
melalui Kantor pembendaharaan negara. Berapakah Pajak Penghasilan Pasal 22
Bendaharawan yang harus dipotong bila :
1. Harga
barang tidak termasuk PPN dan PPnBM.
2. Harga
barang termasuk PPN (10%) tapi bukan Barang Mewah.
3. Harga
barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM (20%).
Perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan
1. Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM
Harga barang yang diserahkan Rp
990.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22
1.5 % x Rp 990.000.000 Rp
14.850.000 -
Jumlah uang yang diterima Rp 975.150.000
2. Harga barang termasuk PPN (10%) tapi bukan
Barang Mewah
Harga barang termasuk PPN
(10%) Rp
990.000.000
PPN (10%)=Rp 990.000.000 x 10/110 Rp
90.000.000 - Harga barang tidak termasuk PPN Rp
900.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22
1.5 % x Rp 900.000.000 Rp
13.500.000 -
Jumlah uang yang diterima Rp 886.500.000
3. Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM
(20%)
Harga barang termasuk PPN (10%) dan
PPnBM(20%) Rp 990.000.000
PPN (10%)=Rp 990.000.000 x 10/130 Rp 76.153.000
PPnBM (20%) = Rp 990.000.000 x 20/130 Rp 152.307.000 - Harga barang tidak termasuk
PPN dan PPnBM Rp
761.540.000
Pajak Penghasilan pasal 22
1.5 % x Rp 761.540.000 Rp
11.423.100 -
Jumlah uang yang diterima Rp 750.116.900
Contoh
Kasus 2 :
Bapak Agung menerima pembayaran
atas penjualan meja tulis seharga Rp 750.000 ke Pemda DKI. Berapakah PPh Pasal
22 yang dipotong atas penjualan tersebut ?
Jawab :
Atas transaksi penerimaan
pembayaran penjualan penjualan meja
tulis sebesar Rp 750.000 ke pemda DKI tidak terutang PPh Pasal 22, disebabkan
berdasarkan KMK Nomor 254/KMK.03/2001 atas pembayaran dari penyerahan barang
(bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) meliputi jumlah kurang dari Rp
1.000.000 dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar