Arsip Blog

Tarif PPh pasal 22

No
Transaksi / Objek
Besarnya Pungutan
Pemungut / Penyetor
Sf
1
Penjualan barang kepada pemerintah yang dibayar dengan APBN /APBD
1.50 % x Harga Jual
Bendaharawan
Pem,    Ditjen
Anggaran,
BUMN / BIMD
TF
2
Impor dengan API / Non API
2.5% / 7.5% x Nilai
Impor
Bank    Devisa, DJBC
TF
3
Penjualan Kertas di Dalam Negeri oleh
industri Kertas
0.10 % x DPP PPN 
Industri Kertas
TF
4
Penjualan Semen di Dalam Negeri oleh
industri Semen
0.25 % x DPP PPN
Industri Semen
TF
5
Penjualan Baja di Dalam Negeri oleh industri Baja
0.30 % x DPP PPN
Industri Baja
TF
6
Penjualan Otomotif oleh industri otomotif termasuk ATPM, APM importir kendaraan umum dalam negeri
0.45 % x DPP PPN
Industri Otomotif termasuk
ATPM,             APM
importir
kendaraan umum
TF
7
Penjualan Rokok di Dalam Negeri oleh
industri Rokok
0.15 x Harga Banderol
Industri Rokok
F
8
Penjualan Premium, Solar Premix, Super TT oleh Pertamina kepada SPBU
Swasta / Pertamina
0.30 % / 0.25 % x
Penjualan
Pertamina
F
9
Penjualan Minyak Tanah / Gas LPG, Pelumas
0.30 % x Penjualan
Pertamina
F
10
Penjualan Barang kepada
BI,       BPPN,             BULOG, TELKOM,             PLN,             PT
Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan
Bank BUMN yang dibayar dengan APBN maupun non-APBN.

1.5 % x Harga Jual
BI, BPPN, BULOG ,
TELKOM,
PLN,   PT
Garuda
Indonesia, PT Indosat, PT
Krakatau Steel, Pertamina, dan
Bank BUMN
TF
11
Pembelian bahan–bahan untuk kebutuhan industri / ekspor dari pedagang pengumpul oleh industri & eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan.
1.5% x Harga Beli
Industri
Eksportir yang bergerak dalam
sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk KPP
TF


Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI