A. Pengertian PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut atas penyerahan barang / jasa, impor dan
bidang usaha lain.
B. Pemungut PPh Pasal 22
1. Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah
(Pusat dan daerah) BUMN & BUMD yang
melakukan pembayaran atas pembelian barang dan dananya berasal dari belanja
negara dan / atau daerah.
Atas pembelian barang sebesar 1,5% dari Harga Beli /
Penyerahan Barang (Tidak termasuk PPN)
Bendaharawan dan BUMN / BUMD
•
Ditjen Anggaran / Bendaharawan Pemerintah baik
Pusat maupun Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
•
BUMN / BUMD yang melakukan pembelian barang
dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) / belanja daerah (APBD).
•
Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia
(TELKOM), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat,
PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank–bank BUMN yang melakukan pembelian
barang yang dananya berasal dari APBN maupun non-APBN.
Mekanisme
Pemungutan :
•
PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut menggunakan
SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).
•
PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh
pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama
Wajib Pajak yang dipungut (penjual). Pemungut juga wajib melaporkan atas
seluruh pemungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak
berakhir.
2. Bank devisa dan Direktorat Jendral Bea dan
Cukai atas barang impor Subjek PPh
Pasal 22 Impor :
Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang
mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas).
Tarif
PPh Pasal 22 Impor :
•
Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API),
sebesar 2,5% dari Nilai Impor.
•
Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari
Nilai Impor.
•
Yang tidak dikuasai 7,5% dari Harga Jual Lelang.
Nilai
Impor:
Nilai Impor / NI adalah : Nilai yang berupa uang yang menjadi
dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan
dengan Bea Masuk dan Pungutan Lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang–undangan pabean bidang Impor.
Untuk menghitung Nilai Impor digunakan Kurs berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan.
NI = CIF + Bea Masuk +
Pungutan Lainnya
|
Tidak
Dikenakan PPh Pasal 22:
•
Impor barang / penyerahan barang di dalam negeri
yang berdasarkan peraturan perundang – undangan tidak terutang pajak
penghasilan.
•
Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan
atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu terdiri dari (dilaksanakan oleh DJBC),
contoh : Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di
Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
•
Impor sementara yang semata–mata untuk diekspor
kembali (dilaksanakan oleh DJB).
•
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp
1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah–pecah (tanpa SKB).
•
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,
listrik, gas, air minum / PDAM dan benda–benda pos (tanpa SKB).
Saat
Terutangnya Pajak :
•
Pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang
terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk : dalam hal
pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22
terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuaan Impor
Barang (PIB).
•
Dirjen Bea dan Cukai akan menghitung dan
menetapkan PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh importir, kecuali bagi
yang mendapatkan fasilitas pembebasan.
•
Atas perhitungan tersebut importir membayar PPh
Pasal 22 ke Bank Persepsi. SSP yang diterima merupakan Kredit Pajak diakhir
Tahun Pajak.
•
Mulai tahun 2003 setoran Pajak dan Bea Cukai
bisa dijadikan satu (digabung) dengan menggunakan SSPBC (Surat Setoran Pajak
dan Bea Cukai).
3. Badan Usaha Lainnya Atas Penyerahan
Produk–Produk Tertentu :
•
Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha
industri Semen, Rokok, Industri Kertas, Industri Baja, dan Industri Otomotif,
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil
produksinya di dalam negeri.
•
Pertamina serta badan usaha lainnya yang
bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas
penjualan hasil produksinya.
•
Industri dan eksportir yang bergerak dalam
sektor perhutanan, perkebunan, dan
perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembeliaan
bahan– bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang
pengumpul.
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar