Arsip Blog

Pajak Penghasilan Pasal 22


A.  Pengertian PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut atas penyerahan barang / jasa, impor dan bidang usaha lain.

B.   Pemungut PPh Pasal 22
1.  Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat dan daerah) BUMN &  BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dan dananya berasal dari belanja negara dan / atau daerah.
Atas pembelian barang sebesar 1,5% dari Harga Beli / Penyerahan Barang (Tidak termasuk PPN)
Bendaharawan dan BUMN / BUMD
      Ditjen Anggaran / Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
      BUMN / BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) / belanja daerah (APBD).
      Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank–bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya berasal dari APBN maupun non-APBN.

Mekanisme Pemungutan :
      PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).
      PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual). Pemungut juga wajib melaporkan atas seluruh pemungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak berakhir.

2.  Bank devisa dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai atas barang impor Subjek PPh Pasal 22 Impor :
Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas).

Tarif PPh Pasal 22 Impor :
      Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari Nilai Impor. 
      Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari Nilai Impor.
      Yang tidak dikuasai 7,5% dari Harga Jual Lelang.

Nilai Impor:
Nilai Impor / NI adalah : Nilai yang berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan dengan Bea Masuk dan Pungutan Lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan pabean bidang Impor.

Untuk menghitung Nilai Impor digunakan Kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

NI = CIF + Bea Masuk + Pungutan Lainnya
Tidak Dikenakan PPh Pasal 22:
      Impor barang / penyerahan barang di dalam negeri yang berdasarkan peraturan perundang – undangan tidak terutang pajak penghasilan.
      Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu terdiri dari (dilaksanakan oleh DJBC), contoh : Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
      Impor sementara yang semata–mata untuk diekspor kembali (dilaksanakan oleh DJB).
      Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah–pecah (tanpa SKB).
      Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM dan benda–benda pos (tanpa SKB).

Saat Terutangnya Pajak :
      Pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk : dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuaan Impor Barang (PIB).
      Dirjen Bea dan Cukai akan menghitung dan menetapkan PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh importir, kecuali bagi yang mendapatkan fasilitas pembebasan.
      Atas perhitungan tersebut importir membayar PPh Pasal 22 ke Bank Persepsi. SSP yang diterima merupakan Kredit Pajak diakhir Tahun Pajak.
      Mulai tahun 2003 setoran Pajak dan Bea Cukai bisa dijadikan satu (digabung) dengan menggunakan SSPBC (Surat Setoran Pajak dan Bea Cukai).

3.  Badan Usaha Lainnya Atas Penyerahan Produk–Produk Tertentu :
      Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri Semen, Rokok, Industri Kertas, Industri Baja, dan Industri Otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
      Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
      Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,  perkebunan, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembeliaan bahan– bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. 


Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI