Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan
nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagai
mana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.17 tahun
2000.
A. PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
§
Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau
badan, baik induk maupun cabang.
§
Bendaharawan Pemerintah.
§
Dana pensiun, Badan penyelenggara JAMSOSTEK,
serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau
Tunjangan Hari Tua (THT).
§
Yayasan, Lembaga, Perhimpunan, Organisasi dalam
segala bidang kegiatan.
§
BUMN / BUMD, Perusahaan / badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar
negeri.
B. DIKECUALIKAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK (PPh Pasal 21)
§
Badan perwakilan negara asing dengan asas timbal
balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara
tersebut.
§
Organisasi internasional yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan.
C. WAJIB PAJAK PPh Pasal 21
§
Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan
pengurus.
§
Pegawai Lepas.
§
Penerima Pensiun.
§
Penerima Honorarium, komisi atau imbalan
lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah. § Penerima
upah harian, mingguan, borongan, satuan.
Catatan :
PPh Pasal 21 dipotong atas
penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN), yaitu
WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia > 183 hari. Sedangkan untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi Luar Negeri (WPLN) dipotong PPh Pasal 26.
D. YANG TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK PPh Pasal 21
§
Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat
negara asing.
§
Orang-orang yang diperbantukan kepada pejabat
tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka.
§
Pejabat perwakilan organisasi Internasional
dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a)
Bukan Warga Negara Indonesia.
a)
Tidak menerima / memperoleh penghasilan lain diluar
jabatannya di Indonesia.
b)
Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik.
E. PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Psal 21 (Obyek PPh Pasal 21)
1.
Penghasilan teratur, terdiri dari :
§
Gaji, upah, honorarium
§
Uang pensiun bulanan
§
Premi asuransi bulanan yang dibayarkan oleh
pemberi kerja
§
Tunjangan – tunjangan
§
Hadiah, beasiswa
§
Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu § Penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun
2.
Penghasilan Tidak Teratur, terdiri dari :
§
Bonus, Gratifikasi, Tantiem
§
Jasa produksi
§
Tunjangan Hari Raya, Tunjangan cuti
§
Premi tahunan
§
Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak
teratur
3.
Penerima upah, terdiri dari :
§
Upah Harian
§
Upah Mingguan
§
Upah Satuan
§
Upah Borongan
4.
Penghasilan yang bersifat Final, terdiri
dari:
§
Tenaga ahli seperti pengacara, Akuntan, Arsitek,
Dokter, Konsultan
§
Pemain Musik, MC, Penyanyi, Bintang Film
§
Olahragawan
§
Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah,
moderator, dll
§
Agen Iklan
§
Peserta Perlombaan
§
Petugas dinas luar asuransi
§
Petugas penjaja barang dagangan (Sales)
§
Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan
§
Distributor perusahaan MLM direct selling
F. YANG TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Pasal 21
1.
Pembayaran Asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi Dwiguna dan Asuransi beasiswa.
2.
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali,
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam bentuk
natura dan kenikmatan lainnya dengan bentuk
apapun yang diberikan oleh Bukan Wajib Pajak.
G. PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Untuk menentukan berapa besarnya penghasilan neto
pegawai tetap, maka penghasilan bruto dikurangi :
1.
Biaya Jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto,
dengan jumlah maksimum yang diperkenankan Rp.6.000.000 setahun atau Rp.500.000
sebulan.
2.
Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh
pegawai kepada badan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri
keuangan dan badan penyelenggara Tabungan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua
(JHT) yang dipersamakan dengan dana pensiun.
Catatan :
v
Untuk menentukan besarnya penghasilan neto
penerima pensiun, maka penghasilan bruto berupa uang pensiun dikurangi biaya
pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto pensiun dengan jumlah maksimum Rp.2.400.000 setahun
atau Rp.200.000 Sebulan.
v
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak
(PKP) dari seorang pegawai, maka penghasilan netonya terlebih dahulu dikurangi
dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar