Arsip Blog

Pajak Penghasilan Pasal 21


Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.17 tahun 2000.

A. PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 

§  Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang.
§  Bendaharawan Pemerintah.
§  Dana pensiun, Badan penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT).
§  Yayasan, Lembaga, Perhimpunan, Organisasi dalam segala bidang kegiatan.
§  BUMN / BUMD, Perusahaan / badan  pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri.

B. DIKECUALIKAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK (PPh Pasal 21)

§  Badan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara tersebut.
§  Organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

C. WAJIB PAJAK PPh Pasal 21

§  Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan pengurus.
§  Pegawai Lepas.
§  Penerima Pensiun.
§  Penerima Honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah. § Penerima upah harian, mingguan, borongan, satuan.

Catatan : 

PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN), yaitu WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia > 183 hari. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri (WPLN) dipotong PPh Pasal 26.

D. YANG TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK PPh Pasal 21

§  Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing. 
§  Orang-orang yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka.
§  Pejabat perwakilan organisasi Internasional dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :



a)      Bukan Warga Negara Indonesia.
a)      Tidak menerima / memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia.
b)      Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

E. PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Psal 21 (Obyek PPh Pasal 21)


1.      Penghasilan teratur, terdiri dari :
§  Gaji, upah, honorarium
§  Uang pensiun bulanan
§  Premi asuransi bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja
§  Tunjangan – tunjangan
§  Hadiah, beasiswa
§  Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu § Penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun
2.      Penghasilan Tidak Teratur, terdiri dari :
§  Bonus, Gratifikasi, Tantiem
§  Jasa produksi
§  Tunjangan Hari Raya, Tunjangan cuti
§  Premi tahunan
§  Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak teratur
3.      Penerima upah, terdiri dari :
§  Upah Harian 
§  Upah Mingguan
§  Upah Satuan
§  Upah Borongan
4.      Penghasilan yang bersifat Final, terdiri dari:
§  Tenaga ahli seperti pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan
§  Pemain Musik, MC, Penyanyi, Bintang Film
§  Olahragawan
§  Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, dll
§  Agen Iklan
§  Peserta Perlombaan
§  Petugas dinas luar asuransi
§  Petugas penjaja barang dagangan (Sales)
§  Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan
§  Distributor perusahaan MLM direct selling


F. YANG TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Pasal 21

1.      Pembayaran Asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi Dwiguna dan Asuransi beasiswa.
2.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan  lainnya dengan bentuk apapun yang diberikan oleh Bukan Wajib Pajak.
       3. Iuran Pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri                       Keuangan dan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.

G. PENGURANG PENGHASILAN BRUTO

Untuk  menentukan berapa besarnya penghasilan neto pegawai tetap, maka penghasilan bruto dikurangi :
1.      Biaya Jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan Rp.6.000.000 setahun atau Rp.500.000 sebulan.
2.      Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada badan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan dan badan penyelenggara Tabungan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipersamakan dengan dana pensiun.

Catatan : 

v  Untuk menentukan besarnya penghasilan neto penerima pensiun, maka penghasilan bruto berupa uang pensiun dikurangi biaya pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto pensiun  dengan jumlah maksimum Rp.2.400.000 setahun atau Rp.200.000 Sebulan.
v  Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari seorang pegawai, maka penghasilan netonya terlebih dahulu dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 


Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI