Melanjutkan artikel sebelumnya tentang pengertian dan jenis-jenis saham , kali ini saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan likuidasi.
Menurut Kamus Perbankan, likuidasi adalah pembubaran perusahaan dengan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, dan perlunasan utang serta penjelasan sisa harta atau utang antara para pemilik
Lalu didalam kamus besar bahasa Indonesia, likuidasi adalah proses membubarkan perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).
Pertama, likuidasi berarti realisasi tunai, artinya penjualan kepemilikan saham, obligasi atau komoditas baik untuk memperoleh laba maupun mengantisipasi ataupun menghindari kerugian-kerugian karena harga lebih rendah.
Kedua, likuidasi berarti pengakhiran suatu perusahaan dengan cara pengkonversian aset-asetnya menjadi uang tunai.
Ketiga, likuidasi berarti suatu cara penyembuhan yang tersedia bagi debitur yang tidak bisa membayar kewajiban-kewajibannya atau disebut Insolvensy.
1) Tindakan menentukan dengan kesepakatan atau melalui litigasi jumlah secara pasti (sebagai hutang atau biaya) yang sebelumnya tidak pasti;
2) Tindakan menyelesaikan hutang piutang dengan cara pembayaran ataupun cara lain;
3) Tindakan atau proses penggantian aset menjadi kas/uang tunai untuk menyelesaikan hutang piutang.
3) Tindakan atau proses penggantian aset menjadi kas/uang tunai untuk menyelesaikan hutang piutang.
sekian penjelasan singkat tentang likuidasi, semoga dapat membantu anda dalam memahami apa yang dimaksud dengan likuidasi.
Bagikan :
4 komentar:
semoga bermanfaat gan
wah mantap sob, info bermanfaat, berasa sekolah lagi
Owh ternyata seperti itu pengertian likuidasi, mantap gan.... Lanjutkan :)
ohh biasa aja sihh infonya , yaa klo gk d hargai sih gaenak. bagus2 bro
Posting Komentar