1. Pembukaan Tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka tekening
tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari 3 rangkap
dan di dalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Data nasabah yang
harus diketahui adalah sebagai berikut : a. nama lengkap
b. tempat
/ tgl. lahir
c.
alamat tempat tinggal
d. KTP/
SIM/ Pasport
e.
telepon
f.
data pekerjaan
g. dan
sebagainya
Selain mengisi
formulir pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu
pengenal / identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan (specimen) yang
diserahkan kepada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan.
Langkah berikutnya
adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan
dan nama penabung. Setoran awal dilakukan di teller. setoran dapat berupa;
tunai, transfer (pengiriman uang), ataupun pemindahbukuan. Untuk setoran
transfer dilakukan melalui kliring
(kliring adalah pemindahbukuan antar bank melalui warkat kliring dan merupakan
sarana perhitungan antar cabang guna memperluas dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral), dan dananya sementara dibukukan alam rekening antara sampai dana tersebut dinyatakan efektif (yang
dimaksud dengan efektif adalah dana dengan nilai nominal tertentu yang
benar-benar ada pada bank yang bersangkutan) untuk kemudian diproses lebih
lanjut.
Pada saat yang sama
officer yang berwenang akan memeriksa kelengkapan datadata calon penabung untuk
disetujui dan ditandatangani. Setelah proses penyetoran awal selesai dan
permohonan pembukaan rekening tabungan telah disetujui, pemohon akan
mendapatkan slip penarikan tabungan
yang setiap lembarnya telah diberi nomor.
Formulir permohonan
pembukaan tabungan yang telah disetujui, lembar pertama disimpan sebagai file
tabungan. Lembar kedua dikirimkan pada seksi tabungan untuk diproses dengan
komputer, sedangkan lembar ketiga diserahkan kepada pemohon.
2. Penyetoran Tabungan
Seorang nasabah jika ingin
menambah rekening tabungannya maka ia akan melakukan Penyetoran Tabungan.
Penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara : setoran tunai, setoran
kliring, dan pemindahbukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi
dengan slip setoran atau Ticket.
a. Penyetoran tunai
Penabung
dapat langsung mengisi slip setoran dan menyerahkan uang tunai kepada teller.
Jika slip tersebut telah lengkap dan benar penulisannya akan dilakukan validasi (Validasi adalah mencocokkan
apakah yang diinput oleh telleh sudah benar). Oleh teller sebagai tanda bahwa
bank telah menerima uang setoran sesuai dengan jumlah yang tertera dalam slip.
Proses berikutnya terjadi pada seksi tabungan yang akan memproses slip setoran
asli dengan menggunakan komputer.
b. Penyetoran dengan kliring
Penabung
datang dengan membawa cek / bilyet giro yang akan dikliring dan mengisi slip
setoran tabungan. Setelah kedua hal diatas diperiksa kelengkapan dan
kebenarannya, teller akan memvalidasi slip setoran tersebut untuk kemudian
diteruskan ke bagian kliring.
Bagian
kliring akan memberikan nota ke seksi tabungan untuk mengingatkan bahwa besok
hari akan ada setoran kliring. Bila dana setoran kliring tersebut tidak
ditolak/ telah efektif, seksi tabungan akan menukar dengan reversing entry pada
bagian pembukuan.
c. Penyetoran dengan pemindahbukuan
Setoran
pemindahbukuan dapat terjadi dari seksi giro ataupun seksi deposito. Dalam hal
ini seksi tabungan akan menerima tiket kredit dari kedua seksi diatas, dan
bagian tabungan selanjutnya akan menginput ke komputer.
3. Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan
proses earmarking
(pengkonfirmasian transaksi antar
cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo
rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang
bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik di
rekening penabung. Proses ini berlaku untuk semua jenis penarikan, baik
penarikan tunai, transfer, maupun pemindahbukuan. Proses penarikan tabungan ini
juga harus dilengkapi dengan slip atau
tiket penarikannya dengan
mencantumkan jenis atau cara penarikannya.
a. Penarikan tunai
Penabung langsung datang ke teller (petugas yang menangani
transaksi) untuk mengisi slip penarikan. Melalui earmarking, teller akan
memeriksa apakah dana pada rekening tabungan tersedia sesuai jumlah uang yang
akan ditarik. Setelah slip penarikan diperiksa dan dana tersedia, maka teller akan
melakukan pembayaran kepada penabung. Slip akan diteruskan ke seksi tabungan
untuk diproses lebih lanjut.
b. Penarikan pemindahbukuan
Jika anda memindahbukukan simpana uang
(dana ) yang ada di bank, itu berarti dana anda di bank menjadi berkurang
karenanya. Berkurangnya dana ini, bukanlah disebabkan oleh adanya penarikan
uang tunai dari bank, tetapi disebabkan oleh permintaan pemindahbukuan ke
rekening lain oleh nasabah yang bersangkutan.
Proses penarikan pemindahbukuan
mempunyai langkah awal yang sama dengan proses penarikan tunai, hanya saja
penabung diharuskan mengisi baik slip penarikan maupun slip penyetoran. Setelah
diketahui dengan pasti dana tersedia, teller akan meneruskan slip penyetoran
tersebut ke seksi deposito atau seksi giro (sesuai permintaan dalam slip
penarikan yang dibuat oleh penabung), sedangkan slip penarikan diterima oleh
seksi tabungan.
c. Penarikan untuk transfer
Apabila telah diketahui bahwa dana yang
tersedia pada rekening tabungan tersedia dan slip penarikan telah diisi dengan
benar, teller akan meneruskan aplikasi transfer tersebut ke bagian sundries (bagian yang mempunyai tugas
dan fungsi pokok untuk melaksanakan dan melayani kegiatan dibidang operasional)
untuk diproses lebih lanjut.
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar