Arsip Blog

Prosedur Operasional Tabungan


1.  Pembukaan Tabungan
             
 Setiap pemohon yang akan membuka tekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari 3 rangkap dan di dalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Data nasabah yang harus diketahui adalah sebagai berikut : a. nama lengkap
b.  tempat / tgl. lahir
c.   alamat tempat tinggal
d.  KTP/ SIM/ Pasport
e.   telepon
f.   data pekerjaan
g.  dan sebagainya
Selain mengisi formulir pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu pengenal / identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan (specimen) yang diserahkan kepada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan.

Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama penabung. Setoran awal dilakukan di teller. setoran dapat berupa; tunai, transfer (pengiriman uang), ataupun pemindahbukuan. Untuk setoran transfer dilakukan melalui kliring (kliring adalah pemindahbukuan antar bank melalui warkat kliring dan merupakan sarana perhitungan antar cabang guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral), dan dananya sementara dibukukan alam rekening antara sampai dana tersebut dinyatakan efektif (yang dimaksud dengan efektif adalah dana dengan nilai nominal tertentu yang benar-benar ada pada bank yang bersangkutan) untuk kemudian diproses lebih lanjut.

Pada saat yang sama officer yang berwenang akan memeriksa kelengkapan datadata calon penabung untuk disetujui dan ditandatangani. Setelah proses penyetoran awal selesai dan permohonan pembukaan rekening tabungan telah disetujui, pemohon akan mendapatkan slip penarikan tabungan yang setiap lembarnya telah diberi nomor.

Formulir permohonan pembukaan tabungan yang telah disetujui, lembar pertama disimpan sebagai file tabungan. Lembar kedua dikirimkan pada seksi tabungan untuk diproses dengan komputer, sedangkan lembar ketiga diserahkan kepada pemohon.
2.    Penyetoran Tabungan

 Seorang nasabah jika ingin menambah rekening tabungannya maka ia akan melakukan Penyetoran Tabungan. Penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara : setoran tunai, setoran kliring, dan pemindahbukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau Ticket

a.     Penyetoran tunai

Penabung dapat langsung mengisi slip setoran dan menyerahkan uang tunai kepada teller. Jika slip tersebut telah lengkap dan benar penulisannya akan dilakukan validasi (Validasi adalah mencocokkan apakah yang diinput oleh telleh sudah benar). Oleh teller sebagai tanda bahwa bank telah menerima uang setoran sesuai dengan jumlah yang tertera dalam slip. Proses berikutnya terjadi pada seksi tabungan yang akan memproses slip setoran asli dengan menggunakan komputer.

b.    Penyetoran dengan kliring

Penabung datang dengan membawa cek / bilyet giro yang akan dikliring dan mengisi slip setoran tabungan. Setelah kedua hal diatas diperiksa kelengkapan dan kebenarannya, teller akan memvalidasi slip setoran tersebut untuk kemudian diteruskan ke bagian kliring.

Bagian kliring akan memberikan nota ke seksi tabungan untuk mengingatkan bahwa besok hari akan ada setoran kliring. Bila dana setoran kliring tersebut tidak ditolak/ telah efektif, seksi tabungan akan menukar dengan reversing entry pada bagian pembukuan.

c.     Penyetoran dengan pemindahbukuan

Setoran pemindahbukuan dapat terjadi dari seksi giro ataupun seksi deposito. Dalam hal ini seksi tabungan akan menerima tiket kredit dari kedua seksi diatas, dan bagian tabungan selanjutnya akan menginput ke komputer.


3.    Penarikan Tabungan

 Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking
(pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik di rekening penabung. Proses ini berlaku untuk semua jenis penarikan, baik penarikan tunai, transfer, maupun pemindahbukuan. Proses penarikan tabungan ini juga harus dilengkapi dengan slip atau tiket penarikannya dengan mencantumkan jenis atau cara penarikannya.

a.     Penarikan tunai
Penabung langsung datang ke teller (petugas yang menangani transaksi) untuk mengisi slip penarikan. Melalui earmarking, teller akan memeriksa apakah dana pada rekening tabungan tersedia sesuai jumlah uang yang akan ditarik. Setelah slip penarikan diperiksa dan dana tersedia, maka teller akan melakukan pembayaran kepada penabung. Slip akan diteruskan ke seksi tabungan untuk diproses lebih lanjut.
b.    Penarikan pemindahbukuan
Jika anda memindahbukukan simpana uang (dana ) yang ada di bank, itu berarti dana anda di bank menjadi berkurang karenanya. Berkurangnya dana ini, bukanlah disebabkan oleh adanya penarikan uang tunai dari bank, tetapi disebabkan oleh permintaan pemindahbukuan ke rekening lain oleh nasabah yang bersangkutan.
Proses penarikan pemindahbukuan mempunyai langkah awal yang sama dengan proses penarikan tunai, hanya saja penabung diharuskan mengisi baik slip penarikan maupun slip penyetoran. Setelah diketahui dengan pasti dana tersedia, teller akan meneruskan slip penyetoran tersebut ke seksi deposito atau seksi giro (sesuai permintaan dalam slip penarikan yang dibuat oleh penabung), sedangkan slip penarikan diterima oleh seksi tabungan.
c.     Penarikan untuk transfer

Apabila telah diketahui bahwa dana yang tersedia pada rekening tabungan tersedia dan slip penarikan telah diisi dengan benar, teller akan meneruskan aplikasi transfer tersebut ke bagian sundries (bagian yang mempunyai tugas dan fungsi pokok untuk melaksanakan dan melayani kegiatan dibidang operasional) untuk diproses lebih lanjut. 


Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI