Bursa Efek (Securities Exchange)
adalah lembaga sentral di mana kekuatan penawaran dan permintaan untuk efek
tertentu dipertemukan. Seluruh perdagangan dilakukan di satu tempat, dan
dibawah sejumlah peraturan tertentu. Bursa utama dimana transaksi saham dan
obligasi dilakukan di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Di Amerika bursa efek utamanya adalah New
York Stock Exchange (NYSE) dan American Stock Exchange (AMEX).
Untuk dapat melakukan perdagangan efek, individu atau perusahaan
pialang harus terdaftar (listed)
menjadi anggota (member) bursa.
Keanggotaan ini dibagi dalam 3 kategori utama:
1.
Melakukan transaksi untuk Klien.
a.
Pialang Komisi (commission
Broker), peranannya 52%, kegiatannya melakukan transaksi penjualan dan
pembelian saham + obligasi sesuai permintaan klien.
b.
Pialang Obligasi (Bond Broker),
peranannya 2%, kegiatannya pialang komisi yang hanya melakukan transaksi
obligasi untuk kliennya.
2.
Melakukan transaksi untuk Anggota Lain.
a.
Pialang Independen (Independen Broker),
peranannya 10%, kegiatannya melakukan pesanan untuk pialang lain yang tidak
dapat melakukannya karena aktivitas pasar yang sangat tinggi.
b.
Spesialis (Specialist),
peranannya 29%, kegiatannya mengusahakan kehidupan pasar terus menerus dan
melakukan transaksi odd-lot.
3.
Melakukan transaksi untuk Diri Sendiri.
Pedagang Terdaftar (Registered Trader), peranan 4%,
kegiatannya membeli dan menjual efek bagi diri sendiri dan harus mentaati
peraturan untuk melindungi publik.
Semua transaksi dilakukan dilantai bursa atas dasar proses lelang
(auction process). Tujuannya adalah memenuhi semua pesanan pembelian pada harga
terendah dan memenuhi semua pesanan penjualan pada harga tertinggi, sehingga
baik pembeli maupun penjual mendapat hasil sebaik mungkin.
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar