Ada 2 istilah yang
berlaku umum di Indonesia, yaitu pajak nasukan dan pajak keluaran.
1.
Pajak Masukan. Pajak
yang harus dibayar oleh pembeli. Jika pembeli tersebut akan menjual lagi, maka
pajak yang telah dibayar dapat dikreditkan ke Pajak Keluarannya.
2.
Pajak Keluaran. Pajak
yang harus dipungut oleh penjual dan nantinya harus disetorkan ke kas negara.
MYOB
memberikan fasilitas perhitungan pajak secara otomatis untuk menghitung Pajak
Masukan dan Keluaran atas faktur pembelian maupun penjualan. Sistem perhitungan
pajak dibagi menjadi 2 yaitu:
R Tax Inclusive : Jumlah yang diisikan di dalam unit price adalah
harga sudah termasuk pajak dan sudah dipotong diskon (jika ada).
£ Tax Exlusive : Jumlah yang diisikan di dalam unit price adalah
harga sebelum dikenai pajak dan belum dipotong diskon.
Berikut ini akan
dijelaskan prosedur untuk membuat kode pajak dan menghapus kode pajak.
Ø
Membuat
Kode Pajak
§
Klik menu list, tax code
§
Klik tombol new
§
Kemudian isi kode pajak PPn pada kolom isian tax code
§
Kmudian tab, isi pajak pertambahan nilai pada
description
§
Lalu pilih tipe pajak good & service tax
dengan mengklik tombol pull down pada
tax type
§
Pada kolom isian Linked Account for Tax
Collected klik tombol drop down pilih 2-2100 (Pajak Keluaran) pada kotak dialog
select from list klik tombol use account dan 2-2200 (Pajak Masukan) pada kolom
isian Linked Account for Tax Paid.
§
Pada linked card for Tax Authority masukan nomor
pajak yang tercatat dalam kartu file pemasok atau dapat pula dikosongkan § Klik ok, close
Ø
Menghapus
Kode pajak :
§
Sorot kode pajak yang akan dihapus.
§
Klik menu Edit (menu utama), lalu klik Delete
Tax Code.
§
Hapus semua kode pajak kecuali 2 jenis yang
tidak dapat dihapus yaitu kode GST dan N-T.
§
Setelah itu untuk membuat kode pajak lagi yang
Anda inginkan dengan menekan tombol New, atau mengganti kode pajaknya (Edit).
Bagikan :
0 komentar:
Posting Komentar