Arsip Blog

Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Contoh kasus Perhitungan PPN/PPnBM


Contoh Kasus 1:
REDCARPET adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang tekstil. Berikut ini adalah data - data penjualan PT REDCARPET: menjual 80 buah kemeja pada Toko GREENDAY dengan harga masing-masing Rp100.000, pemakaian sendiri 20 buah kemeja, dimana DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor yaitu Rp80.000 per buah. Maka atas transakai yang terjadi diatas, PPN yang terutang sebesar:

§ Atas penjualan 80 buah kemeja : 10% x (80 x Rp 100.000) = Rp800.000
§ Untuk pemakaian sendiri : 10% x (20 x Rp 80.000 )            = Rp 160.000 +
Jumlah PPN terutang                                                                   Rp 960.000



Contoh Kasus 2
Perusahaan ’SAKURA’ adalah perusahaan yang memproduksi kulkas. Barang tersebut dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Desember 2010 perusahaan ’SAKURA menjual 15 buah kulkas pada Toko ’HINATA’ dengan harga jual @ Rp4.500.000. Maka PPN dan PPnBM yang terutang oleh perusahaan SAKURA sebesar:


§ PPN yang terutang : 10% x (15 x Rp. 4.500.000)         =  Rp 6.750.000
§ PPnBM yang terutang : 20% x (15x Rp. 4.500.000)     =  Rp 13.500.000 +
Jumlah PPN dan PPnBM yang terutang                               Rp 20.250.000



Jika Toko “HINATA” menjual kembali kulkas tersebut di atas sebanyak 15 buah dengan harga  @ Rp5.000.000 maka PPN yang terutang oleh Toko ’HINATA’  adalah sebesar:

§ PPN yang terutang : 10% x (15 x Rp 5.000.000)= Rp 7.500.000

Catatan:

Dalam hal ini Toko HINATA tidak boleh memungut PPnBM karena PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat barang tersebut dijual oleh produsen / pabrikan.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

1.    Harga Jual
Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual / pembeli jasa karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

2.    Penggantian
Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual / pembeli jasa karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

3.    Nilai Impor
Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan Pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN.

4.    Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh eksportir.

2.    Nilai Lain

Nilai berupa uang yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Tarif Pajak Penghasilan Berdasarkan pasal 4 ayat (2)

a)    Pajak penghasilan atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI  dan Jasa Giro (final):
Sebesar 20% x jumlah bruto
Catatan:
·           Untuk bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di dalam negeri sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
·           Untuk bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di luar negeri dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

·           Untuk jumlah tabungan yang ≥Rp7.500.000, bunganya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sedangkan jumlah tabungan yang <Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak.

b)    Pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham dibursa efek (final):
            a. Bukan saham pendiri = 0,1 % x jumlah bruto nilai transaksi penjualan
b. Pemilik saham pendiri = 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan

c)    Pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek :
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto

d)   Pajak penghasilan atas hadiah undian (final):
Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah.

e)    Pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dana dan atau bangunan (final):
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan

f)     Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, pasal 3 bahwa Jenis-jenis penghasilan dan tarif pemotongan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 diantaranya adalah:

No.
Jenis Penghasilan
Tarif
1.
Jasa Perencana Konstruksi


a. Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
4%

b. Penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
6%
2.
Jasa Penyedia Konstruksi


a. Penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
2%

b. Penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
4%

c. Penyedia Jasa selain huruf a dan huruf b
3%
3.
Jasa Pengawasan Konstruksi


a.  Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
4%

b. Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
6%



g)    Pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan:
sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Catatan:
-       WP pribadi , yayasan atau organisasi yg usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan.atau bangunan bersifat Final
-       WP pribadi yg penghasilannya melebihi PTKP,atas pengalihan yg nilainya kurang dari Rp 60.jt  obyek pajak Penghasilan,  final sebesar 5 %. Kecuali pelepasan kepada pemerintah bagi kepentingan umum

h)    Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi (final):
·           Untuk bunga simpanan anggota koperasi yang besarnya < Rp240.000 dikenakan tarif 0%
·           Untuk bunga simpanan anggota koperasi yang besarnya ≥ Rp240.000 dikenakan tarif 10%


sebesar 10 % dari jumlah yang dibayarkan kepada anggota koperasi.

Perhitungan Pajak Penghasilan


1.    CARA PEMBUKUAN (CARA BIASA)
a.        Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Perseorangan)


Peredaran Usaha                                         Rp xxx
Harga Pokok Penjualan                             Rp xxx -
Penghasilan Bruto                                      Rp xxx
Biaya yang diperkenankan                        Rp xxx -
Penghasilan Neto Usaha                            Rp xxx
Penghasilan Lain-lain                               Rp xxx +
Penghasilan Netto Dalam Negeri               Rp xxx
Penghasilan Netto Luar Negeri                  Rp xxx +
Penghasilan Netto                                      Rp xxx
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn)           Rp xxx -
Penghasilan Netto setelah Kompensasi     Rp xxx
PTKP                                                        Rp xxx -
PKP                                                           Rp xxx

PPh Terutang = PKP x Tarif Pasal 17
Contoh
Bapak Nobita (K/2) adalah seorang pengusaha rambut palsu di Surabaya. Data penjualan rambut palsu di tahun 2013 menurut pembukuan yang dibuat adalah sebesar Rp800.000.000 dengan harga pokok penjualan sebesar Rp420.000.000. Biaya-biaya untuk memproduksi rambut palsu meliputi biaya operasional Rp12.500.000 dan biaya administrasi Rp22.500.000. Pada tahun 2012 Bapak Nobita juga menerima penghasilan dari sewa mesin yang disewakannya sebesar Rp23.000.000. Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan yang terutang apabila masih terdapat sisa kerugian tahun 2009 sebesar Rp15.000.000 ?


Peredaran Usaha                                             Rp 800.000.000
Harga Pokok Penjualan                                   Rp 420.000.000 -
Penghasilan Bruto                                           Rp 380.000.000
Biaya yang diperkenankan                             
(Biaya Opr dan Adm)                                     Rp   35.000.000 -
            Penghasilan Neto Usaha                                 Rp 345.000.000
            Penghasilan Lain-lain                                      Rp   23.000.000 +
            Penghasilan Netto Dalam Negeri                    Rp 368.000.000
            Penghasilan Netto Luar Negeri                       Rp                 0 +
            Penghasilan Netto                                           Rp 368.000.000
            Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn)                Rp   15.000.000 -
            Penghasilan Netto setelah Kompensasi          Rp 353.000.000
            PTKP                                                              Rp   30.375.000 -
            PKP                                                                 Rp 322.625.000

Pajak Penghasilan Terhutang :
              5 % x Rp   50.000.000                      = Rp     2.500.000
            15 % x Rp 200.000.000                      = Rp   30.000.000
            25%  x Rp   72.625.000                      = Rp   18.156.250+
                                                                           Rp   50.656.250


b.        Untuk Wajib Pajak Badan


Peredaran Usaha                                      Rp xxx
Harga Pokok Penjualan                             Rp xxx -
Penghasilan Bruto                                     Rp xxx
Biaya yang diperkenankan                        Rp xxx -
Penghasilan Neto Usaha                           Rp xxx
Penghasilan Lain-lain                                Rp xxx +
Penghasilan Netto Dalam Negeri              Rp xxx
Penghasilan Netto Luar Negeri                 Rp xxx +
Penghasilan Netto                                     Rp xxx
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn)          Rp xxx -
PKP                                                           Rp xxx

PPh Terutang = PKP x Tarif Pasal 17


Contoh
PT Ikan Terbang adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan berbagai pajangan antik yang terbuat dari keramik. Berikut ini adalah data keuangan pada kegiatan usaha tahun 2012:
Penerimaan bruto Rp70.000.000.000, persediaan per 1 Januari 2012 Rp15.000.000.000, pembelian selama tahun 2012 Rp20.000.000.000, persediaan per 31 Desember 2012 Rp12.500.000.000, biaya administrasi & operasional Rp750.000.000.
Di luar kegiatan usahanya, PT Ikan terbang memperoleh penghasilan dari penyewaan villa milik perusahaan sebesar Rp45.000.000. Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan terutang jika masih terdapat sisa kerugian tahun 2010 senilai Rp200.000.000!

Penghitungan PPh Terhutang:


Peredaran Usaha                                              Rp 70.000.000.000
Harga Pokok Penjualan                                    Rp 22.500.000.000 -
Penghasilan Bruto                                            Rp 47.500.000.000
Biaya yang diperkenankan
(Biaya Opr dan Adm)                                        Rp 750.000.000 -
Penghasilan Neto Usaha                                  Rp 46.750.000.000
Penghasilan Lain-lain                                       Rp 50.000.000 +
Penghasilan Netto Dalam Negeri                     Rp 46.800.000.000
Penghasilan Netto Luar Negeri                           Rp 0 +
Penghasilan Netto                                            Rp 46.800.000.000
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn)                 Rp 200.000.000 -
PKP                                                                  Rp 46.600.000.000

Pajak Penghasilan Terhutang : 25% x Rp 46.600.000.000 = Rp 11.650.000


                                                   

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan neto, yang hanya diberikan oleh  Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai (WPDN). Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP berikut ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013.

No
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setahun
Sebulan
A
Untuk Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000
Rp 2.025.000
B
Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin
Rp   2.025.000
Rp    168.750
C
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
Rp 24.300.000
Rp 2.025.000
D
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal), serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang
Rp   2.025.000
Rp    168.750

Catatan:
  • Dalam hal karyawati kawin (bekerja pada satu pemberi kerja), PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. (asumsi: suami memiliki penghasilan).

  • Dalam hal tidak kawin pengurang PTKP selain untuk dirinya ditambah dengan PTKP yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu untuk setiap anggota sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang yang masing-masing besarnya Rp 2.025.000 setahun atau Rp 168.750 sebulan.

  • Bagi Karyawati Kawin yang menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya dari kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp 2.025.000  setahun atau Rp 168.750 sebulan, dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, paling banyak 3 (tiga) orang, masing-masing Rp2.025.000  setahun atau Rp168.750 sebulan.

  • Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.

Contoh
1.      Jika Sulaiman adalah seorang karyawan berstatus kawin dengan satu tanggungan, besarnya PTKP setahun untuk tahun 2013 adalah sbb:
(K/1)                      Sulaiman status kawin dengan tanggungan 1 orang
PTKP        :           Wajib Pajak sendiri     Rp 24.300.000
                              Status Kawin              Rp   2.025.000
                                                Tanggungan 1 Orang  Rp   2.025.000  +
                                                                                    Rp 28.350.000
  

2.      Pada tanggal 1 Januari 2013 Jamaludin berstatus kawin dengan tanggungan dua orang anak, apabila anak yang ketiga lahir setelah tanggal 1 Januari 2013 maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Jamaludin untuk tahun pajak 2013 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 2 (dua) orang anak.

Penghasilan Kena Pajak / PKP (Pasal 6)


Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
  1. Cara biasa (Cara Pembukuan), yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan antara lain :
 Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
- Biaya Penyusutan dan Amortisasi
- Iuran kepada dana Pensiun yang pendiriaanya disahkan oleh Menteri Keuangan
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
- Kerugian karena selisih kurs mata uang asing
- Natura di daerah tertentu
- Biaya lain, seperti biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya litbang yang dilakukan di Indonesia, magang, dan Pelatihan.

  1. Dengan Norma Penghasilan Neto

Besarnya porsentase norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma perhitungan penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4.800.000.000 setahun dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14).

Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Penghasilan (pasal 4 ayat 1)


Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:


1 Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang.
2 Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Laba usaha
4 Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
5 Penerimaan kembali dari pembayaran pajak
6 Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7 Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada

8. pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
9 Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
10 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
11 Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
12 Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan 
dengan Peraturan Pemerintah.
13 Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
14 Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
15 Premi asuransi.
16 Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Surplus Bank Indonesia.

Pajak Penghasilan Umum dan Norma Perhitungan pajak Penghasilan


Pada artikel kali ini akan membahas tentang Pajak penghasilan Umum dan Norma perhitungan pajak penghasilan.


A. UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang 
Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan mengatur mengenai Pajak atas 
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Undang-Undang ini 
mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan 
penghasilan yangditerima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. 
Subjek pajak yang menerima atau memperolehpenghasilan, dalam Undang-Undang ini 
disebut Wajib Pajak.Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima 
ataudiperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenaipajak untuk penghasilan 
dalam bagian tahun pajak apabilakewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir 
dalam tahunpajak (Pasal 1). 

B. 4 KELOMPOK PENGHASILAN 
1. Penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan. 
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan. 
3. Penghasilan dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan harta. 
4. Penghasilan lain-lain. 

C. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 2) 
Yang menjadi subjek pajak adalah: 

• Orang Pribadi 
• Warisan Yang Belum Terbagi 
• Badan 
• Bentuk Usaha Tetap 
Subjek Pajak Penghasilan dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (orang pribadi 
yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang 
pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk 
bertempat tinggal di Indonesia) dan Subjek Pajak Luar Negeri (orang pribadi yang berada 
di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan). 

D. TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 3) 
• Kantor Perwakilan Negara Asing 
• Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari 
negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada 
dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan Warga Negara 
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar 
jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan 
perlakuaan timbal balik. 
• Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat: 
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut. 
2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 
• Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri 
Keuangan dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 

E. PENGHASILAN YANG TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 4 
ayat 1) 
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan 
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia 
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah 
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, 
termasuk: 

• Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau 
diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, 
uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam 
Undang-undang. 
• Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. 
• Laba usaha 
• Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta 
• Penerimaan kembali dari pembayaran pajak 
• Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. 
• Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. 
• Royalti atau imbalan atas penggunaan hak. 
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. 
• Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala. 
• Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 
• Keuntungan selisih kurs mata uang asing. 
• Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva. 
• Premi asuransi. 
• Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari 
Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. 
• Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan 
pajak. 
• Penghasilan dari usaha berbasis syariah. 
• Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur 
mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 
• Surplus Bank Indonesia.
 
F. PENGHASILAN YANG DIKENAI PAJAK BERSIFAT FINAL (Pasal 4 ayat 2) 
• Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. 
• Penghasilan berupa hadiah undian. 
• Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura. 
• Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan. 
• Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan 
Pemerintah. 

G. PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 4 ayat 3) 
• Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan harta hibahan. 
• Warisan. 
• Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan. 
• Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit). 
• Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. 
• Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu. 
• Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai. 
• Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud sebelumnya, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 
• Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. 
• Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat-syarat tertentu. 
• Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 
• Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 
• Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

H. PENGHASILAN KENA PAJAK / PKP (Pasal 6) 
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu : 

1. Cara biasa (Cara Pembukuan), yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan antara lain : 
• Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan 
• Biaya Penyusutan dan Amortisasi 
• Iuran kepada dana Pensiun yang pendiriaanya disahkan oleh Menteri Keuangan 
• Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta 
• Kerugian karena selisih kurs mata uang asing 
• Natura di daerah tertentu 
• Biaya lain, seperti biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya litbang yang 
dilakukan di Indonesia, magang, dan Pelatihan. 

2. Dengan Norma Penghasilan Neto 
Besarnya persentase norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma perhitungan penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4.800.000.000 setahun dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahunpajak yang bersangkutan (Pasal 14).
 
I. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) 
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan neto, yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai (WPDN). Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 
Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP berikut ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013. 

No Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun Sebulan 
A Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 24.300.000 Rp 2.025.000 
B Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin Rp 2.025.000 
Rp 24.300.000 
Rp 168.750 
Rp 2.025.000 C Tambahan untuk istri yang 
penghasilannya digabung dengan suami 
D Tambahan untuk setiap anggota 
keluarga sedarah, semenda dalam garis 
keturunan lurus (vertikal), serta anak 
angkat yang menjadi tanggungan 
sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang 
Rp 2.025.000 Rp 168.750 

Catatan: 
• Dalam hal karyawati kawin (bekerja pada satu pemberi kerja), PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. (asumsi: suami memiliki penghasilan). 
• Dalam hal tidak kawin pengurang PTKP selain untuk dirinya ditambah dengan PTKP yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu untuk setiap anggota sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang yang masing-masing besarnya Rp2.025.000 setahun atau Rp 168.750 sebulan. 
• Bagi karyawati kawin yang menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya dari kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 setahun atau Rp 168.750 sebulan, dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, paling banyak 3 orang, masing-masing Rp2.025.000 setahun atau Rp168.750 sebulan. 
• Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. 

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI