Arsip Blog

Pajak Penghasilan Pasal 23


A.  Pengertian PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalty, sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik /manajemen dan jasa lainnya.

B.   Subjek PPh Pasal 23
•      Wajib Pajak Dalam Negeri

C.  Pemotong PPh Pasal 23
•      Badan Pemerintah
•      BUMN / BUMD
•      Badan Hukum Lainya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
•      Perseroan yang ditunjuk oleh DJP.

D.  Objek PPh Pasal 23
•      Deviden
•      Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang
•      Sewa Atas Penggunaan Harta
•      Royalti
•      Hadiah / Penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
•      Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi
•      Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Kontruksi, dan jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

E.   Tidak Dipotong PPh Pasal 23
•      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank
•      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
•      Deviden yang diterima oleh : Perseroan terbatas  WPDN
*  Koperasi
*  Yayasan
*  Organisasi sejenis
•      Bunga obligasi yang diterima / diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha
•      Bagian yang diterima / diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
•      Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

•      Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. 


Bagikan :




0 komentar:

Posting Komentar

Berita Tekno Terbaru

Berita Tekno Terbaru
it-jurnal.com

review Film Terbaik

Cloud Service Provider

About Us -|- Contact Us- | -Disclaimer-| -Daftar ISI